Pulang Pisau tengah menyiapkan 3 Desa sebagai percontohan Desa bebas Korupsi yang dinilai oleh KPK RI. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terus berupaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi hingga ke tingkat desa. Meski tidak mudah, namun upaya tersebut mulai menunjukan hasil yang cukup membanggakan.
Dari 95 desa yang tersebar di 8 Kecamatan, 3 desa yang diusulkan Pemkab Pulpis menjadi desa percontohan antikorupsi. Ke-3 desa tersebut yakni Desa Bukit Liti di Kahayan Tengah, Desa Mantaren 1 di Kecamatan Kahayan Hilir dan Desa Talio Muara Kecamatan Pandih Batu.
Dari tiga desa yang menjadi percontohan tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Herman Wibowo pada Senin (4/11/2024) bisa serius dalam menjalankan syarat yang ditetapkan oleh Juknis yang dibuat. Bahkan kedepan tidak saja hanya menjadi formalitas tapi bisa dijalankan dalam keseharian pelayanannya.
"Tentu saja harapan kita bisa semakin memotivasi Kades dan perangkat desa untuk naik kelas dalam memberikan pelayanan pada masyarakat serta pemanfaatan dana desa dan add yang diberikan pemerintah," tukas Herman.
Lima Komponen Desa Anti Korupsi
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Herman Wibowo pada Senin (4/11/2024) jika dipilihnya 3 desa untuk mewakili Pulpis sebagai percontohan Desa Anti Korupsi tentu sebelumnya harus memenuhi kategori yang di amanatkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Herman Wibowo. Foto/IST |
Kemudian indikator berikutnya Desa dinilai punya Penguatan pengawasan dengan meliputi kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa, kemudian adanya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan, dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah dan tidak adanya aparatur desa dalam tiga tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi.
“Lalu ketiga penguatan kualitas pelayanan publik dengan Indikator adanya layanan pengaduan bagi masyarakat, adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan pemerintah desa. Serta keterbukaan informasi layanan pemerintah desa baik kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan dan pelayanan lainnya. Desa juga harus memuat media informasi tentang APBDes di balai desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat dan adanya maklumat pelayanan,” ungkap Herman.
Selanjutnya Desa juga harus punya Penguatan partisipasi masyarakat dengan Indikator partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP desa serta adanya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan dan terpenting adanya keterlibatan lembaga kemasyarakatan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
“Kemudian Desa juga harus memiliki nilai Kearifan lokal dengan Indikator adanya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta memiliki tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Pemilihan Desa Antikorupsi Melalui Kaji Banding Ke Kaltim
Sementara itu Plt. Inspektur Inspektorat Pulang Pisau, Hayes Hendra sebelumnya menyampaikan jika dalam upaya mensukseskan Program Desa Anti Korupsi, Pemkab telah melakukan Pemetaan dan Pengumpulan informasi terkait desa mana yang nantinya akan dipersiapkan sebagai contoh desa Anti Korupsi di Pulang Pisau.Penyuluhan Desa Bersih Anti Korupsi yang dilakukan oleh Inspektorat Pulang Pisau. Foto/IST |
“Beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sudah melaksanakan kunjungan ke Inspektorat Panajam Paser Utara di Kalimantan Timur untuk belajar dan berbagi pengalaman atas kebersihan Desa Tengin Baru Kecamatan Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang ditetapkan Sebagai Desa Anti Korupsi,” Ujar Hayes.
Sehingga pihaknya berharap agar kiranya Kabupaten Pulang Pisau juga akan memiliki Desa Percontohan di sebagai desa anti korupsi, yang mana hal demikian dapat menjadi acuan serta tolak ukur untuk desa-desa, juga perangkat desa dalam melakukan upaya pencegahan Korupsi di lingkup Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. (San)
Tags
Provinsi Kalteng