Ilustrasi Anak-anak main media sosial. Foto/istockphoto/Lacheev |
POSSINDO.COM, Ragam -Parlemen Australia pada Kamis
(28/11/2024) menyetujui undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16
tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini menjadikan Australia negara
dengan aturan paling ketat di dunia terkait media sosial.
Meskipun larangan tidak akan berlaku setidaknya selama 12
bulan, perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan tersebut bisa dikenakan
denda hingga 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp516 miliar.
Perdana Menteri (PM) Anthony Albanese menjelaskan bahwa
tujuan undang-undang ini adalah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif
media sosial, yang telah menjadi kekhawatiran utama banyak orang tua.
"Kami ingin anak-anak kami memiliki masa kecil yang
seharusnya, dan agar para orang tua tahu bahwa kami mendukung mereka,"
ujar PM Albanese seperti dikutip dari BBC, Jumat (29/11).
Sementara pembatasan media sosial bagi anak-anak bukan hal
baru, usia minimum 16 tahun yang ditetapkan oleh Australia merupakan yang
tertinggi di dunia. Tidak seperti kebijakan serupa di negara lain, Australia
tidak memberikan pengecualian bagi pengguna yang sudah memiliki akun atau yang
mendapat izin orang tua.
Legislasi Australia belum mengumumkan secara rinci platform
mana saja yang akan terpengaruh oleh larangan ini. Keputusan tersebut akan
ditentukan oleh menteri komunikasi dengan berkonsultasi dengan Komisioner Keamanan
Elektronik.
Menteri Michelle Rowland memastikan bahwa platform besar
seperti Snapchat, TikTok, Facebook, Instagram, dan X (atau yang dikenal
sebelumnya sebagai Twitter) akan termasuk dalam larangan ini, sementara
platform permainan dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp akan
dikecualikan. Situs web yang tidak memerlukan akun pengguna, seperti YouTube,
juga tidak akan terpengaruh.
Untuk menegakkan aturan ini, pemerintah berencana
menggunakan teknologi verifikasi usia, yang akan diuji dalam beberapa bulan
mendatang. Bagaimanapun, beberapa ahli memperingatkan bahwa teknologi ini belum
tentu efektif dan anak-anak bisa menghindari larangan ini dengan menggunakan
alat seperti VPN yang dapat menyembunyikan lokasi mereka.
Sumber : liputan6.com
Tags
Ragam