Presiden Prabowo Subianto. Foto/Brian-Biro Pers Sekretariat Presiden |
POSSINDO.COM, Nasional -Menteri Sekretaris Negara
(Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal
kebijakan izin perjalanan dinas luar negeri untuk menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, bupati, hingga wali kota.
Dalam surat edaran itu, menteri, pimpinan lembaga, hingga
kepala daerah harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan
Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
Surat edaran itu bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang
diteken Mensesneg pada 24 Desember 2024. Surat ini menindaklanjuti arahan
Prabowo dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, agar pejabat
negara melakukan penghematan PDLN.
"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI
melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara," demikian bunyi poin nomor 4 sebagaimana dikutip Liputan6.com
dari Surat Edaran, Kamis (26/12/2024).
Adapun prosedur permohonan perjalanan dinas luar negeri
harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal
keberangkatan.
Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan
dokumen yakni, kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi
kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya
dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pascakegiatan.
Kemudian, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta
jadwal, agenda kegiatan, rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar
negeri. Lalu, harus menyertakan korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN
dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju.
Pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas luar negeri
juga harus mencantumkan keterangan pembiayaan. Khususnya, bagi kegiatan PDLN
yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi dan sepenuhnya atau
sebagian dari donor/sponsor.
Selain itu harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar
Negeri untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan
lndonesia dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka
mengikuti pendidikan gelar.
Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para menteri/wakil
menteri/pimpinan lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan
permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun nonsubstansi dan
permohonan persetujuan menteri ad interim, khusus bagi penugasan PDLN menteri.
Sumber : liputan6.com
Tags
Nasional