Arahan Prabowo: Izin Presiden Jadi Syarat Wajib Perjalanan Dinas Luar Negeri

Presiden Prabowo Subianto. Foto/Brian-Biro Pers Sekretariat Presiden
 
POSSINDO.COM, Nasional -Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal kebijakan izin perjalanan dinas luar negeri untuk menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, hingga wali kota.
 
Dalam surat edaran itu, menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
 
Surat edaran itu bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diteken Mensesneg pada 24 Desember 2024. Surat ini menindaklanjuti arahan Prabowo dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, agar pejabat negara melakukan penghematan PDLN.
 
"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," demikian bunyi poin nomor 4 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari Surat Edaran, Kamis (26/12/2024).
 
Adapun prosedur permohonan perjalanan dinas luar negeri harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.
 
Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen yakni, kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pascakegiatan.
 
Kemudian, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal, agenda kegiatan, rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri. Lalu, harus menyertakan korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju.
 
Pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas luar negeri juga harus mencantumkan keterangan pembiayaan. Khususnya, bagi kegiatan PDLN yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi dan sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
 
Selain itu harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.
 
Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para menteri/wakil menteri/pimpinan lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun nonsubstansi dan permohonan persetujuan menteri ad interim, khusus bagi penugasan PDLN menteri. 
 
Sumber : liputan6.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال