Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Saiful Hadi. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Balangan -Seluruh guru dan tenaga kependidikan
di wilayah untuk segera menyelesaikan pengajuan Perjanjian Kinerja melalui
aplikasi EMIS. Hal tersebut disampaikan oleh Saiful Hadi, Kepala Seksi
Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten
Balangan.
"Pengajuan Tanggal Mulai Bertugas (TMT) dapat dilakukan
melalui menu Perjanjian Kinerja yang ditandai dengan kotak kuning pada aplikasi
EMIS," ujar Saiful, Senin (16/12/2024).
Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administratif
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setiap pengajuan TMT wajib melampirkan salinan ijazah,
mulai dari jenjang SD hingga pendidikan tertinggi yang telah ditempuh
(S1/S2/S3)," jelasnya.
Menurut Saiful, TMT guru harus sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yang mensyaratkan kualifikasi minimal S1
bagi seorang guru.
"Bagi mereka yang mulai mengajar sebelum memperoleh
gelar S1, diwajibkan untuk melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar yang
diterbitkan setelah menyelesaikan pendidikan tersebut," tambahnya.
Saiful juga menyoroti aturan bagi guru honorer di lembaga
swasta, yang harus mengunggah SK pengangkatan yang ditandatangani Ketua
Yayasan. Sementara itu, guru dengan status PNS atau PPPK diwajibkan mengunggah
SK pengangkatan sebagai PNS/CPNS atau PPPK sesuai status kepegawaiannya.
Ia menjelaskan bahwa setiap pengajuan TMT akan diverifikasi
oleh admin kabupaten sebelum berlanjut ke tahap berikutnya.
"Setelah lolos verifikasi, pengguna diminta mengunggah
dokumen tambahan di menu yang ditandai kotak merah. Dokumen tersebut meliputi
SK pengangkatan, SK perpanjangan kontrak, serta SK lainnya. Bagi PNS dan PPPK,
SK kenaikan pangkat juga harus disertakan," terang Saiful.
Saiful berharap proses pengajuan yang rapi dan lengkap dapat
meningkatkan kualitas administrasi di kalangan guru dan tenaga kependidikan,
sekaligus memastikan data yang diinput ke aplikasi EMIS akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
"Kami mendorong seluruh pihak untuk menyelesaikan
proses ini sesuai jadwal demi kelancaran administrasi di lingkungan Kementerian
Agama," tutupnya.(Wahid)
Editor : Tuah
Tags
Balangan