Guru dan Tenaga Kependidikan Diminta Segera Ajukan Perjanjian Kinerja di EMIS

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Saiful Hadi. Foto/IST
 
POSSINDO.COM, Balangan -Seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah untuk segera menyelesaikan pengajuan Perjanjian Kinerja melalui aplikasi EMIS. Hal tersebut disampaikan oleh Saiful Hadi, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan.
 
"Pengajuan Tanggal Mulai Bertugas (TMT) dapat dilakukan melalui menu Perjanjian Kinerja yang ditandai dengan kotak kuning pada aplikasi EMIS," ujar Saiful, Senin (16/12/2024).
 
Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Setiap pengajuan TMT wajib melampirkan salinan ijazah, mulai dari jenjang SD hingga pendidikan tertinggi yang telah ditempuh (S1/S2/S3)," jelasnya.
 
Menurut Saiful, TMT guru harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yang mensyaratkan kualifikasi minimal S1 bagi seorang guru.
 
"Bagi mereka yang mulai mengajar sebelum memperoleh gelar S1, diwajibkan untuk melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar yang diterbitkan setelah menyelesaikan pendidikan tersebut," tambahnya.
 
Saiful juga menyoroti aturan bagi guru honorer di lembaga swasta, yang harus mengunggah SK pengangkatan yang ditandatangani Ketua Yayasan. Sementara itu, guru dengan status PNS atau PPPK diwajibkan mengunggah SK pengangkatan sebagai PNS/CPNS atau PPPK sesuai status kepegawaiannya.
 
Ia menjelaskan bahwa setiap pengajuan TMT akan diverifikasi oleh admin kabupaten sebelum berlanjut ke tahap berikutnya.
 
"Setelah lolos verifikasi, pengguna diminta mengunggah dokumen tambahan di menu yang ditandai kotak merah. Dokumen tersebut meliputi SK pengangkatan, SK perpanjangan kontrak, serta SK lainnya. Bagi PNS dan PPPK, SK kenaikan pangkat juga harus disertakan," terang Saiful.
 
Saiful berharap proses pengajuan yang rapi dan lengkap dapat meningkatkan kualitas administrasi di kalangan guru dan tenaga kependidikan, sekaligus memastikan data yang diinput ke aplikasi EMIS akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
"Kami mendorong seluruh pihak untuk menyelesaikan proses ini sesuai jadwal demi kelancaran administrasi di lingkungan Kementerian Agama," tutupnya.(Wahid)
 
Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال