Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD. Foto/tintahijau.com |
POSSINDO.COM, Nasional -Presiden Prabowo Subianto memberikan
kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat
yang telah dicuri dengan catatan apabila mereka mengembalikan uang rakyat.
Namun, rencana tersebut dikritisi oleh mantan Menko Polhukam
Mahfud MD. Menurut dia, memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar
pasal 55 KUHP.
"Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi
penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini
(melaporkan), lalu kerja sama," kata Mahfud MD seperti dikutip Minggu
(22/12/2024).
Permasalahan korupsi di dalam negeri dikatakan dia sudah
terlalu kompleks. Belum lagi dengan memberikan maaf kepada koruptor atas
perbuatannya semakin membuat penindakan korupsi di dalam negeri tumpul.
"Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan
membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,"
jelas Mahfud.
Sebelumnya, Prabowo mengatakan, dirinya akan memaafkan para
koruptor apabila mereka mengembalikan uang rakyat.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya
dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi kesempatan, memberi kesempatan
untuk tobat. Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat,
kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan
dong," kata Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas
Al-Azhar Mesir, dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).
"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa
diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan,"
ujarnya.
Sumber : liputan6.com
Tags
Nasional