![]() |
Terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Foto/tempo.co |
POSSINDO.COM, Nasional -Terdakwa Harvey Moeis yang mewakili
PT Refined Bangka Tin (RBT) akan menjalani sidang pembacaan putusan di kasus
korupsi timah pada hari ini, Senin (23/12).
Sidang suami selebriti Sandra Dewi itu akan digelar di ruang
Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 10.20 WIB.
"Agenda: untuk pembacaan putusan," sebagaimana
dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta
Pusat, Senin (23/12).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harvey dkk telah terbukti
bersalah merugikan negara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas
timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022
dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Harvey dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
subsider satu tahun kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah
Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai telah merugikan negara sejumlah
Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Sumber : cnnindonesia.com
Tags
Nasional