Pelaku pembacokan di Gunung Mas saat diamankan di Polres Gunung Mas. Foto/IST |
POSSINDO.COM, KUALA KURUN -
Polres Gunung Mas berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di
lokasi kerja sungai Habatu, Desa Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung
Mas, Kalimantan Tengah, Selasa, 17 Desember 2024 pukul 06.30 WIB.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui
Kapolsek Tewah, IPTU Imam Maliki mengataka, dalam mengungkap kasus pembunuhan
yang dilatarbelakangi oleh emosi sesaat.
Dimana, korban, Hendri, terlibat percekcokan dengan pelaku
Inisial S (32) yang tinggal bersamanya di pondok. Perselisihan dipicu oleh kemarahan korban
terhadap pelaku yang tidak pernah membantunya memasak.
"Hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Tewah
menunjukkan kronologis kejadian berawal pukul 06.00 WIB. Pelaku bangun tidur dan
melihat korban sedang memasak. Korban
kemudian terlihat mondar-mandir dengan raut wajah marah, memicu emosi pelaku," ungkapnya, Senin
23 Desember 2024.
Disebutkannya, pelaku kemudian mengambil parang yang
terselip di dinding pondok. Melihat hal tersebut, korban melarikan diri ke
semak-semak.
Pelaku mengejar korban dalam jarak sekitar 15 meter dari
pondok, pelaku menebaskan parang secara membabi buta ke arah korban, mengenai
leher belakang, badan, serta paha kiri dan kanan korban. Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri, mamun,
berkat kerja keras tim gabungan Satuan Reskrim Polres Gunung Mas dan Polsek
Tewah, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu 6 jam.
"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Berkat koordinasi yang baik dan informasi
dari masyarakat, pelaku berhasil kami amankan.
Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah
IPTU Imam Maliki.
Atas perbuatannya, pelaku
dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Sal)
Tags
Gunung Mas