Air Sumber Kehidupan yang Tak Ternilai Harganya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan penyederhanaan proses perizinan pemanfaatan air tanah. Foto/Net |
POSSINDO.COM, Nasional -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan penyederhanaan proses perizinan pemanfaatan air tanah melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan sumber daya air tanah
sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan penyederhanaan ini merupakan
hasil evaluasi terhadap proses perizinan sebelumnya yang dianggap terlalu
kompleks.
"Ini mengacu pada Undang-Undang Sumber Daya Air Tahun 2019. Dibutuhkan
waktu hampir lima tahun untuk dapat menerbitkan Peraturan Menteri ESDM terkait
perizinan air tanah," ujar Yuliot dalam acara Launching Perizinan Air
Tanah di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Menurutnya, sumber daya air tanah merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat
untuk keperluan sehari-hari, serta bagi sektor usaha seperti pertanian,
kehutanan, industri, hingga pariwisata. Namun, ketersediaan air tanah yang
terbatas memerlukan pengelolaan yang bijak.
"Kami berupaya memastikan ketersediaan air untuk mendukung investasi
sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa menyebabkan eksploitasi
berlebihan," tambahnya.
Adapun peraturan ini menghilangkan sejumlah tahapan administratif yang
sebelumnya memberatkan pelaku usaha. Misalnya, izin lokasi yang sebelumnya
menjadi prasyarat, kini dapat dipermudah melalui integrasi dengan izin
pemanfaatan ruang.
Selain itu, data perizinan yang sudah dimiliki pelaku usaha, seperti Nomor
Induk Berusaha (NIB) dan persetujuan lingkungan, tak lagi perlu diajukan ulang.
Sumber : cnnindonesia.com