![]() |
Kegiatan Sosialisasi Mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri Serta Rencana Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2025. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Balangan -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menyelenggarakan sosialisasi terkait mekanisme perjalanan dinas dalam negeri, standar biaya perjalanan dinas, serta rencana Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, pada Kamis (23/1/2025).
Sosialisasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025. Acara dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Ernawati, yang didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji. Dalam kegiatan tersebut, Roji juga bertindak sebagai narasumber utama.
Muhammad Roji menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada aparatur perangkat daerah mengenai mekanisme dan legalitas perjalanan dinas. Ia menekankan pentingnya Perbup No. 2 Tahun 2025 sebagai panduan dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan Pemkab Balangan.
"Substansi dari peraturan ini tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Namun, kali ini kami lebih fokus pada penyempurnaan dan penambahan elemen-elemen yang sebelumnya dirasa kurang lengkap," ungkapnya.
Roji berharap, dengan penerapan Perbup terbaru ini, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat memanfaatkan aturan tersebut sebagai acuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Roji menyoroti bahwa penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kini harus melalui prosedur yang setara dengan pembentukan Peraturan Daerah. Proses ini mencakup tahapan harmonisasi dan fasilitasi dengan pemerintah provinsi.
Untuk memastikan kelancaran proses tersebut, setiap SKPD diharapkan mulai mengajukan usulan peraturan kepala daerah sebagai landasan yuridis dalam menjalankan program masing-masing. Dengan sosialisasi ini, diharapkan setiap tahapan penyusunan Perkada dapat berjalan sesuai rencana dan kebutuhan daerah.(Wahid)
Editor : Tuah