Peserta CPNS 2024 Bisa Daftar Seleksi PPPK Tahap II, Ini Syaratnya

Pemerintah memberikan kabar baik kepada peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Foto/Dokumentasi Kementerian PANRB


POSSINDO.COM, Nasional -Peserta seleksi CPNS 2024 diperkenankan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 2.

Hal itu boleh dilakukan meskipun tahapan seleksi CPNS 2024 belum selesai.

Hal itu tentu disambut baik, khususnya bagi mereka yang kurang optimal dalam memperoleh hasil seleksi CPNS 2024.

Namun, pemerintah tidak serta-merta mempersilahkan seluruh peserta seleksi CPNS 2024 untuk mendaftar PPPK tahap 2. Hanya orang dengan kriteria khusus yang dipersilahkan.

Lalu apa saja syaratnya?

Peserta seleksi CPNS 2024 yang boleh mendafrat seleksi PPPK 2024 tahap 2 adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) nomor 634 tahun 2024, pelamar harulah seorang tenaga non-ASN alias honorer yang terdaftar di pangkalan data BKN. Lalu, dia adalah honorer yang gagal pada seleksi administrasi pengadaan CPNS. "TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS," tulis aturan tersebut, dikutip Minggu (29/12/2024).

Artinya, hanya peserta seleksi CPNS 2024 yang merupakan honorer dan tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi yang bisa ikut.

Sementara, jika sudah pada tahapan selanjutanya, honorer tersebut tidak diperkenankkan ikut seleksi PPPK.

Sumber : tvonenews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال