![]() |
Presiden terpilih AS Donald Trump abut Dukungan Mobil Listrik di AS. Foto/bbc |
POSSINDO.COM, Ragam -Presiden baru Amerika Serikat (AS) Donald Trump mencabut instruksi presiden pendahulunya, Joe Biden, yang memastikan 50 persen mobil baru di AS pada 2030 merupakan mobil listrik.
Trump dalam instruksi presidennya yang baru menghentikan penyaluran dana
pemerintah belum terpakai untuk pembangunan stasiun pengisian daya kendaraan
listrik. Pemerintahan Biden sebelumnya menyiapkan dana sebesar US$5 miliar
untuk hal tersebut.
Hal itu bakal mengakhiri keringanan negara bagian mengadopsi aturan kendaraan
nol emisi pada 2035. Selain itu Trump juga mengatakan sedang mempertimbangkan
mengakhiri keringanan pajak buat kendaraan listrik.
Trump telah mendeklarasikan 'darurat energi nasional' sebagai bagian dari
rangkaian instruksi presiden yang dia tanda tangani usai dilantik pada 20
Januari 2025.
Dia mengampanyekan bakal menghapus kebijakan kendaraan listrik Biden yang dia
sebut sebagai 'mandat', yakni aturan Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) yang
mewajibkan produsen mobil mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 50 persen pada
kendaraan ringan dan menengah mulai 2027.
"Dengan kata lain, Anda akan dapat membeli mobil pilihan Anda. Kita akan kembali memproduksi mobil di Amerika dengan kecepatan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya oleh siapa pun beberapa tahun lalu," ujar dia lagi dalam pidatonya yang berlangsung 30 menit, disiarkan CBS.
Sumber cnnindonesia.com