Honorer yang Tak Dapat
Formasi CASN 2024 Masih
Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu. Foto/suara.com
POSSINDO.COM,
Nasional -Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan seluruh tenaga
non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer yang tidak lulus seleksi CASN,
baik CPNS maupun PPPK, bisa otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja pengungkapkan
pelamar seleksi CASN yang akan masuk ke kelompok PPPK Paruh Waktu terbagi ke
dalam dua kategori.
Pertama, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun jumlah
penetapan kebutuhan formasi tidak mencukupi.
"Maka pelamar bisa diangkat menjadi paruh waktu. Jadi tidak perlu khawatir
tidak lulus," ujar Aba dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Non-ASN
2024 secara daring, Selasa (14/1), seperti dikutip dari DetikFinance.
Kategori kedua, tenaga honorer yang saat proses seleksi CASN 2024 memilih untuk
turut serta dalam formasi rekrutmen CPNS, tetapi tidak lolos hingga ke tahap
akhir.
"Dalam hal pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam database pegawai
non-ASN pada BKN, dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun
dia tidak lulus, maka dia bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Jadi tidak
harus mendaftar ke periode II," ujarnya.
Konsep PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian
kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi
pemerintah. Artinya, ini berlaku hanya untuk sementara bagi pegawai non-ASN
yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Kemudian, pelamar yang ada dalam pangkalan database BKN lalu mendaftar seleksi
PPPK tahap 1 atau tidak lulus seleksi CPNS. Jadi, mereka yang tidak lulus CPNS
nanti akan menjadi PPPK Paruh Waktu karena mereka sudah mendaftar.
"Karena di dalam PermenPANRB 46, mereka itu mendaftar hanya untuk satu
kali. Kemudian juga pelamar yang tidak mendapatkan kebutuhan formasi. Jadi, dia
formasinya itu penuh, yang melamar ada 100, formasinya ada 50, maka yang 50 itu
otomatis dia menjadi paruh waktu. Dan ini hanya berlaku dalam masa transisi
bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan database BKN,"
ujarnya.
Aba merinci empat kriteria orang yang dapat menjadi PPPK paruh waktu. Pertama,
pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN, lalu
mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS.
Kedua, pegawai non-ASN lainnya yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024.
Ketiga, pegawai non-ASN yang mendaftar pada pengadaan PPPK namun tidak mendapat
formasi. Lalu yang keempat, peserta seleksi yang terdampak akibat tidak
tersedianya anggaran belanja pegawai sehingga tidak mendapat formasi.
Adapun syarat untuk PPPK Paruh Waktu, pertama, harus memenuhi kriteria juga
diwajibkan memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki.
Ketiga, terdata dalam database BKN atau memiliki masa kerja minimal 2 tahun
pada saat mendaftar seleksi ASN 2024. Terakhir, mendaftar dan telah mengikuti
seleksi 2024.
Sumber :
cnnindonesia.com