![]() |
| Beberapa bangunan sekolah di Kabupaten Pulang Pisau jadi sorotan BPK karena berdiri di atas lahan yang belum memiliki status kepemilikan jelas. Foto/Ilustrasi |
PULANG PISAU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah menemukan sejumlah permasalahan terkait aset tetap berupa gedung dan bangunan sekolah di Kabupaten Pulang Pisau ditahun 2023.
Temuan itu muncul setelah pemeriksaan terhadap Kartu Inventaris Barang (KIB) dan wawancara dengan pengurus barang di satuan pendidikan. BPK menyoroti bahwa beberapa sekolah berdiri di atas tanah yang bukan milik pemerintah daerah.
Pada SDN Pulang Pisau 5, BPK mencatat bahwa bangunan sekolah berdiri di atas tanah milik PT Pelindo dengan status pinjam pakai. Namun, perjanjian tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2015 dan belum pernah diperpanjang. Pengurus barang menyebut tidak ada tindak lanjut dari Dinas Pendidikan maupun pemerintah daerah untuk berkomunikasi dengan PT Pelindo terkait kelanjutan pemanfaatan lahan tersebut.
Situasi serupa terjadi pada SDN Papuyu Pudak, yang hanya memiliki surat pernyataan Kepala Sekolah tahun 2006 sebagai dasar penggunaan lahan. Hingga kini tidak ada langkah mediasi, verifikasi, ataupun proses pemindahtanganan tanah yang memungkinkan lahan tersebut menjadi aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Masalah kepemilikan lahan juga ditemukan pada SMPN 2 Pandih Batu, yang masih menghadapi sengketa. Upaya tukar-menukar aset terhambat karena salah satu sertifikat tanah yang menjadi objek tukar-menukar dinyatakan hilang. Kantor Pertanahan baru bisa menerbitkan sertifikat pengganti setelah menerima surat kehilangan dari kepolisian serta pernyataan bebas agunan dari tiga bank.
Menurut BPK, berbagai kondisi tersebut tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 71 Tahun 2010 (PSAP 07), Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 37 Tahun 2015. Temuan ini dinilai menimbulkan risiko signifikan, mulai dari penyusutan aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya hingga potensi hilangnya aset akibat tidak adanya dokumen kepemilikan yang sah.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, BPK merekomendasikan agar Bupati Pulang Pisau memerintahkan Sekda, BKAD, dan sejumlah kepala OPD untuk melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh. BPK juga meminta penyusunan SOP pemanfaatan aset pinjam pakai, perbaikan kebijakan akuntansi, verifikasi KIB secara berkala, penarikan aset yang dikuasai pihak tidak berhak, serta penyelesaian persoalan kepemilikan lahan pada sekolah-sekolah terkait. Pemerintah daerah melalui Kepala BKAD menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut. (Sam/DY)
Pada SDN Pulang Pisau 5, BPK mencatat bahwa bangunan sekolah berdiri di atas tanah milik PT Pelindo dengan status pinjam pakai. Namun, perjanjian tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2015 dan belum pernah diperpanjang. Pengurus barang menyebut tidak ada tindak lanjut dari Dinas Pendidikan maupun pemerintah daerah untuk berkomunikasi dengan PT Pelindo terkait kelanjutan pemanfaatan lahan tersebut.
Situasi serupa terjadi pada SDN Papuyu Pudak, yang hanya memiliki surat pernyataan Kepala Sekolah tahun 2006 sebagai dasar penggunaan lahan. Hingga kini tidak ada langkah mediasi, verifikasi, ataupun proses pemindahtanganan tanah yang memungkinkan lahan tersebut menjadi aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Masalah kepemilikan lahan juga ditemukan pada SMPN 2 Pandih Batu, yang masih menghadapi sengketa. Upaya tukar-menukar aset terhambat karena salah satu sertifikat tanah yang menjadi objek tukar-menukar dinyatakan hilang. Kantor Pertanahan baru bisa menerbitkan sertifikat pengganti setelah menerima surat kehilangan dari kepolisian serta pernyataan bebas agunan dari tiga bank.
Menurut BPK, berbagai kondisi tersebut tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 71 Tahun 2010 (PSAP 07), Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 37 Tahun 2015. Temuan ini dinilai menimbulkan risiko signifikan, mulai dari penyusutan aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya hingga potensi hilangnya aset akibat tidak adanya dokumen kepemilikan yang sah.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, BPK merekomendasikan agar Bupati Pulang Pisau memerintahkan Sekda, BKAD, dan sejumlah kepala OPD untuk melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh. BPK juga meminta penyusunan SOP pemanfaatan aset pinjam pakai, perbaikan kebijakan akuntansi, verifikasi KIB secara berkala, penarikan aset yang dikuasai pihak tidak berhak, serta penyelesaian persoalan kepemilikan lahan pada sekolah-sekolah terkait. Pemerintah daerah melalui Kepala BKAD menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut. (Sam/DY)
