![]() |
Kegiatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bahas Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Beberapa TPS. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Barito Utara -DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan MK yang memerintahkan PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah tersebut.
Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rulsy, RDP ini dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam pertemuan ini, fokus utama pembahasan adalah kesiapan teknis dan logistik PSU, serta pentingnya menjaga netralitas dan kondusifitas selama proses pemungutan suara ulang berlangsung.
KPU dan Bawaslu Barito Utara menegaskan bahwa seluruh tahapan PSU akan diawasi secara ketat untuk mencegah pelanggaran serta memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin. PSU akan dilaksanakan di TPS 01 Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dengan jumlah DPT 587, DPTb 4, DPK 5, serta TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru dengan jumlah DPT 568, DPTb 0, DPK 6. Proses pemungutan suara ulang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Hasrat, mewakili DPRD Barito Utara, mengapresiasi kesiapan KPU, Bawaslu, serta aparat keamanan. Ia juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyediakan layanan starlink di Desa Malawaken.
"Dengan adanya akses internet, pemilih yang tidak membawa KTP dapat dicek secara online, sehingga tidak terjadi kendala seperti pada pemilihan sebelumnya," ungkap Hasrat.(Wan)