Prabowo Tegaskan Koruptor Akan Dihukum di Pulau Terpencil

Presiden Prabowo Subianto menegaskan empat isu krusial yang harus ditangani dengan serius oleh jajaran pemerintah, yaitu judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi. (YouTube/Sekretariat Presiden)

POSSINDO.COM, Nasional – Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun penjara di pulau terpencil bagi koruptor. Menurutnya, lokasi penjara yang jauh dan terisolasi akan mencegah narapidana melarikan diri. Pernyataan ini disampaikan dalam acara peresmian mekanisme baru penyaluran tunjangan ASN di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

"Saya nanti juga akan sisihkan dana, saya akan bikin penjara yang sangat, pokoknya sangat kokoh di suatu tempat yang terpencil, mereka tidak bisa keluar malam hari," ujar Prabowo di akhir pidatonya.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa korupsi hanya akan membawa kehancuran bagi suatu negara. Menurutnya, tidak ada negara yang bisa menjadi kaya jika korupsi masih merajalela. Mantan Menteri Pertahanan itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak takut menghadapi para koruptor.

"Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor. Mereka harusnya mengerti saya ini siap mati untuk bangsa dan rakyat ini. Saya tidak takut mafia mana pun, saya tidak takut," tegas Prabowo.

Dukungan dan Usulan MAKI

Rencana pembangunan penjara di pulau terpencil ini mendapat dukungan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Namun, ia menilai bahwa hukuman kurungan saja tidak cukup memberikan efek jera. Menurutnya, koruptor juga harus dimiskinkan agar benar-benar jera.

"Ya, saya dukung penuh. Korupsi itu kan harus penjara yang lama, tempatnya terisolir, dan dimiskinkan," kata Boyamin saat dihubungi pada Kamis malam.

Untuk memperkuat efek jera bagi koruptor, Boyamin menekankan pentingnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, hukuman kurungan di pulau terpencil tidak akan maksimal jika tidak diikuti dengan pemiskinan para pelaku korupsi.

"Jadi, setuju saya dengan syarat, selain di pulau terpencil, maka harus segera disahkan Undang-Undang Perampasan Aset," tuturnya.

Boyamin menegaskan bahwa tanpa penyitaan aset, hukuman bagi koruptor tidak akan cukup untuk menimbulkan efek jera dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.

 

Sumber : kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال