Sidang Perdana Hasto Kristiyanto: Kasus Suap dan Dugaan Hambatan Penyidikan Harun Masiku

Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

POSSINDO.COM, Nasional - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ) terkait Harun Masiku di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya akan menyimak pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum KPK. Meskipun tim hukum telah mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam dakwaan, keberatan tersebut akan disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

"Hari ini tentu saja kita semua akan menyimak pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum KPK. Meskipun kami telah mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar pada dakwaan tersebut, namun sebagai penghormatan terhadap pelaksanaan tugas Penuntut Umum KPK, hal tersebut baru akan kami persoalkan secara sistematis pada nota keberatan atau eksepsi sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim," ujar Febri melalui pesan singkat, Jumat (14/3/2025).

Eks Juru Bicara KPK itu menegaskan bahwa tim penasihat hukum akan menguji setiap tuduhan serta bukti yang diajukan dalam persidangan. Ia juga berharap agar KPK tidak mengulangi tindakan yang dianggap melanggar aturan selama penyidikan, sehingga persidangan dapat berlangsung secara adil dan berimbang.

"Jika selama proses penyidikan terdapat banyak pelanggaran aturan dan kesewenang-wenangan, maka kami berharap setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat berjalan secara fair, berimbang, dan independen," harap Febri.

Febri juga meminta agar persidangan berlangsung tanpa intervensi dari pihak mana pun demi kepentingan edukasi publik.

Keberatan Tim Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Hasto mengandung sejumlah kekeliruan dan menyimpang dari fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Febri menyebut bahwa setelah melakukan kajian mendalam, tim hukum menemukan beberapa kesalahan, salah satunya terkait perolehan suara Nazarudin Kiemas.

"Dakwaan menyebut Nazarudin Kiemas memperoleh 0 suara, padahal faktanya ia mendapatkan suara terbanyak, yaitu 34.276 suara. Hal ini menjadi dasar bagi PDIP untuk menggelar rapat pleno guna menentukan pengganti almarhum Nazarudin Kiemas," ungkapnya.

Selain itu, dakwaan disebut mengandung tuduhan yang bertentangan dengan fakta persidangan terkait dugaan pertemuan Hasto dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Febri menegaskan bahwa pertemuan yang disebut dalam dakwaan berbeda dengan fakta yang telah terungkap di persidangan sebelumnya.

"Dakwaan menuduh Hasto menemui Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi pada 31 Agustus 2019. Padahal, dalam persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, saksi di bawah sumpah menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bagian dari rekapitulasi suara yang berlangsung pada April dan Mei 2019," jelas Febri.

Febri juga membantah tuduhan bahwa Hasto menerima laporan dari Saeful Bahri dan menyetujui pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Saeful Bahri melaporkan permintaan uang tersebut kepada Hasto.

"Kami juga ingin menegaskan bahwa tuduhan Hasto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqamah bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, sumber dana sebesar Rp400 juta berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto," tegasnya.

Perbandingan dengan Putusan Pengadilan

Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan dana Rp. 400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqamah. Namun, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst., yang mengadili terdakwa Saeful Bahri, disebutkan bahwa dana tersebut berasal dari Harun Masiku.

Putusan itu menjelaskan bahwa Harun Masiku menitipkan uang dalam sebuah tas kepada Kusnadi, yang kemudian menyerahkannya kepada Donny Tri Istiqamah. Dana tersebut digunakan untuk keperluan operasional dengan rincian Rp100 juta untuk kebutuhan operasional, Rp300 juta diserahkan kepada Saeful Bahri di Metropole Megaria, serta Rp200 juta yang telah ditukarkan ke mata uang dolar Singapura sebesar SGD 19.000 diserahkan kepada Wahyu Setiawan oleh Agustiani Tio Fridelina.

Tim kuasa hukum menyoroti bahwa adanya ketidaksesuaian antara dakwaan dan putusan pengadilan menunjukkan pencampuran fakta, opini, bahkan imajinasi dalam dokumen yang disusun jaksa. Febri menilai hal ini berbahaya karena dapat mengaburkan upaya pencarian kebenaran materiel.

Sebagai langkah hukum berikutnya, tim kuasa hukum berencana untuk membedah satu per satu tuduhan yang dinilai keliru selama proses persidangan berlangsung.

"Kami akan menghadapi proses ini dengan paradigma berpikir yang menghormati forum pengadilan dan akan mengungkap setiap kejanggalan dalam dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto," tutup Febri.

 

Sumber : liputan6.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال