Direktur
Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso di Bareskrim
Polri, Senin (14/4/2025)(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
POSSINDO.COM, Nasional – Satgas NIC Direktorat IV Tindak
Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan
narkotika jenis sabu oleh jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Hampir dua
kuintal sabu, atau tepatnya 192 kilogram, berhasil diamankan dalam pengungkapan
yang dilakukan pada awal April 2025.
Sabu tersebut disita setelah sebelumnya berhasil diselundupkan melalui jalur laut. Seorang petani asal Aceh yang diduga menjadi kurir diamankan saat melintas di Jalan Raya Aceh–Medan, tepatnya di wilayah Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireun, Aceh, pada Selasa (8/4).
Kurir Seorang Petani
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko
Hadi Santoso, menyebut tersangka yang ditangkap adalah Mustafa (36), warga Aceh
yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Mustafa ditangkap saat mengendarai
mobil Honda City bernopol BL-1339-VZ.
“Kami telah mengamankan satu tersangka berinisial M yang
berperan sebagai kurir darat,” ujar Brigjen Eko dalam konferensi pers di Mabes
Polri, Senin (14/5).
Mustafa diketahui belum menerima upah atas aksinya, dan hanya dijanjikan akan dibayar setelah tugasnya selesai. “Belum terima upah, dia dijanjikan nanti setelah beres tugasnya,” lanjut Eko.
Sabu Dikemas dalam Bungkus Teh China
Dalam penangkapan tersebut, Satgas NIC menyita 10 karung
bertuliskan "French 1881" yang berisi sabu dengan total berat 192
kilogram. Barang haram itu dikamuflase dalam kemasan teh China berwarna cokelat
bertuliskan "guanyiwang".
Barang bukti yang disita antara lain:
- 10
karung berisi sabu seberat 192 kg
- 1
unit mobil Honda City warna hitam BL-1339-VZ
- 1
unit HP Samsung lipat warna putih
Brigjen Eko mengungkapkan modus operandi jaringan
Malaysia–Indonesia ini adalah melakukan serah terima sabu di tengah laut.
Barang kemudian dibawa ke darat dan dikamuflase dengan berbagai teknik
pengelabuan.
“Modusnya mereka menjemput barang dari tengah laut, lalu di
darat menggunakan teknik deception. Sampai sekarang kami masih bisa
mendeteksinya,” ujar Eko.
Informasi awal diperoleh pada April 2025, saat Tim Satgas
NIC menerima laporan tentang pengiriman sabu melalui Selat Malaka. Pada Minggu
(6/4), tim mendapat informasi bahwa jaringan tersebut tengah bergerak
menggunakan boat.
Tim lantas dibagi menjadi dua: tim laut yang berpatroli bersama kapal Bea Cukai, dan tim darat yang menyisir pantai dan melakukan profiling. Pada Selasa (8/4) sekitar pukul 02.20 WIB, diterima informasi bahwa kapal telah mendarat dan barang diserahkan ke penerima di darat. Tim darat segera menyisir lokasi dan menemukan kendaraan target, yang langsung dikejar.
Kurir Diperintah Bos yang Masih Buron
Mustafa mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang
bernama Radat, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka
Mustafa diperintahkan oleh Saudara Radat (DPO) untuk menerima paket narkotika
jenis sabu,” jelas Eko.
Belum diketahui ke mana sabu tersebut akan dikirim. Mustafa disebut masih menunggu instruksi dari atasannya. “Arah kirim masih menunggu instruksi dari atas. Maka kami amankan lebih dulu agar tidak hilang atau lepas,” imbuhnya.
Pengejaran Dramatis Hingga Tabrakan
Proses penangkapan tidak berlangsung mulus. Saat pengejaran,
kendaraan yang dikemudikan Mustafa melawan arah dan menabrak sebuah truk.
Beruntung, pelaku selamat dan berhasil diamankan bersama barang bukti.
“Memang betul, saat pengejaran, pelaku menabrak truk.
Alhamdulillah tidak sampai meninggal dunia,” ungkap Eko.
Saat ini, tersangka Mustafa ditahan di Bareskrim Polri untuk
menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Pelaku ditahan di Bareskrim,” tutup Eko.
Sumber : newsdetik.com