GMNI FH UPR Soroti Reses Komisi III DPR RI di Kalteng, Minta Keterbukaan Hasil Reses kepada Publik


Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Usai menyampaikan pernyataan sikap terkait Reses DPRI Dapil kalteng. Foto/ Gede

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA — Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya menyampaikan pernyataan sikap terhadap kegiatan reses Komisi III DPR RI di Kalimantan Tengah, yang berlangsung pada 10–11 April 2025. Kegiatan tersebut dinilai kurang mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi publik.

Dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada 12 April, GMNI FH UPR menyampaikan keprihatinan atas pelaksanaan reses yang dinilai tertutup dan tidak melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, maupun mahasiswa. Mereka menilai bahwa reses seharusnya menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan konstituen, bukan forum eksklusif yang tertutup dari pengawasan publik.

“Reses semestinya menjadi jembatan komunikasi yang terbuka antara DPR dan masyarakat. Jika benar terdapat pembahasan substansi RUU Polri dalam forum tersebut, maka seyogianya dilakukan secara terbuka dan dalam kerangka hukum yang berlaku,” ujar Glennio Sahat Solu Sihombing selaku Ketua Komisariat GMNI FH UPR.

Pernyataan sikap tersebut juga menyoroti adanya agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dan sejumlah instansi penegak hukum, yang tercantum dalam dokumen kegiatan reses. GMNI menilai bahwa pelaksanaan RDP di luar masa sidang dan bukan di gedung DPR dapat dikategorikan sebagai penyimpangan prosedural, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Sementara itu, Ketua DPK GMNI FH UPR, Glennio Sahat Solu Sihombing, dalam sebuah opini menyampaikan bahwa demokrasi tidak semestinya dilahirkan dari ruang-ruang tertutup. Ia menegaskan bahwa GMNI FH UPR bukan menolak reformasi di sektor keamanan, namun menekankan pentingnya proses legislasi yang terbuka, akuntabel, dan menjunjung tinggi partisipasi publik.

“Kami hadir bukan untuk menolak perubahan, melainkan untuk mengawal agar prosesnya tetap sejalan dengan semangat demokrasi dan keadilan,” ujar Glennio.

Melalui pernyataan ini, GMNI FH UPR mengajukan sejumlah desakan, di antaranya agar laporan hasil reses dibuka kepada publik, pembahasan RUU Polri dilakukan secara formal dan transparan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan media massa untuk turut mengawal proses legislasi yang berdampak besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. (Gede)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال