Gunung Marapi Erupsi Lagi Rabu Malam, Warga Diimbau Tetap Waspada

Erupsi Gunung Marapi beberapa waktu yang lalu. (dok.PGA Marapi)



POSSINDO.COM, Peristiwa – Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali mengalami erupsi pada Rabu (9/4) malam. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengimbau masyarakat, khususnya yang bermukim di lereng gunung, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir lahar dingin.

Letusan terjadi pada pukul 21.38 WIB dan berlangsung sekitar 17 detik. Namun, visual kolom abu tidak terpantau jelas karena kondisi cuaca sedang diguyur hujan lebat. "Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 20,7 milimeter dan durasi sekitar 17 detik. Gunung tertutup kabut," jelas Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Marapi, Ahmad Rifandi, kepada CNNIndonesia.com.

Ia menambahkan, saat ini hujan masih turun di sekitar lereng Gunung Marapi, sehingga masyarakat yang tinggal di kawasan bantaran sungai yang berhulu dari gunung tersebut diminta lebih waspada terhadap potensi banjir lahar.

"Saat ini sedang turun hujan di sekitar lereng, harap tingkatkan kewaspadaan terutama untuk warga yang tinggal di dekat bantaran sungai yang berhulu langsung dari Gunung Marapi," kata Rifandi.

Gunung Marapi kini berada pada Status Level II atau Waspada. Seiring dengan itu, masyarakat, pendaki, dan wisatawan diimbau untuk tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas kawah.

"Masyarakat yang bermukim di sekitar lembah, bantaran, atau aliran sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi agar tetap mewaspadai potensi atau ancaman bahaya lahar, terutama di saat musim hujan," tegasnya.

Rifandi juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi rekomendasi demi keselamatan bersama. Ia mengkhawatirkan adanya pendakian ilegal selama libur panjang usai Lebaran.

"Mari saling mengingatkan kepada bapak, ibu, untuk disampaikan kepada anak kemenakan semuanya, agar mematuhi rekomendasi. Karena habis Lebaran dan masih libur panjang, takutnya malah melakukan pendakian ke Gunung Marapi secara ilegal.

 

Sumber : cnnindonesia.com

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال