Kemenkes Cabut STR Dokter Anestesi Pelaku Pemerkosa di RSHS Bandung

Tampang Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) pelaku merudapaksa keluarga pasien. Foto/Tangkapan Layar Youtube KompasTV

 

POSSINDO.COM, Peristiwa - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan sanksi kepada Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad pemerkosa pendamping pasien di RSHS Bandung.

Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik Priguna.

"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," demikian keterangan dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, dilansir detikcom, Kamis (10/4).

Selain itu, Kemenkes menginstruksikan Dirut RSUP Hasan Sadikin menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS. Penghentian dilakukan selama sebulan ke depan.

"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," ucap mereka.

Kemenkes prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta didik PPDS Unpad. Kemenkes menyebut saat ini pelaku telah diberhentikan sebagai mahasiswa dan diproses hukum.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat."

Adapun kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Tersangka menyuntik korban hingga tak sadar lalu memerkosanya.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال