![]() |
Tampang Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) pelaku merudapaksa keluarga pasien. Foto/Tangkapan Layar Youtube KompasTV |
POSSINDO.COM,
Peristiwa - Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) menjatuhkan sanksi kepada Priguna Anugerah P, dokter residen
anestesi PPDS FK Unpad pemerkosa pendamping pasien di RSHS Bandung.
Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda
registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik Priguna.
"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil
Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr
PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr
PAP," demikian keterangan dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes,
dilansir detikcom, Kamis (10/4).
Selain itu, Kemenkes menginstruksikan Dirut RSUP Hasan Sadikin menghentikan
kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS. Penghentian
dilakukan selama sebulan ke depan.
"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin
untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program
Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan
Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola
bersama FK Unpad," ucap mereka.
Kemenkes prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta
didik PPDS Unpad. Kemenkes menyebut saat ini pelaku telah diberhentikan sebagai
mahasiswa dan diproses hukum.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan
diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa
Barat."
Adapun kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh korban
pada 18 Maret 2025. Tersangka menyuntik korban hingga tak sadar lalu
memerkosanya.
Sumber : cnnindonesia.com