![]() |
Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i saat Menghadiri Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilaksanakan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang menetapkan batas maksimal muatan kendaraan milik Perusahaan Besar Swasta (PBS). Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga kualitas dan kelayakan jalan di wilayah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Ahmad Rifa’i saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama mengenai pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Selasa (20/05/2025).
“Pemkab Pulang Pisau turut hadir atas undangan Gubernur Kalteng untuk membahas perlintasan kendaraan perusahaan besar swasta yang beroperasi di wilayah kami,” ujar Rifa’i.
Ia menekankan bahwa Kabupaten Pulang Pisau merupakan salah satu wilayah yang sering dilalui angkutan PBS. Karena itu, perhatian terhadap kondisi jalan sangat diperlukan agar infrastruktur provinsi dan kabupaten tetap terjaga.
“Dalam rakor tersebut disepakati bahwa kendaraan milik PBS yang melintasi arah Palangka Raya dibatasi maksimal 8 ton. Ini langkah yang sangat kami dukung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Rifa’i menyebut bahwa kebijakan pembatasan tonase juga berlaku di wilayah Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas, yang sama-sama menjadi jalur operasional PBS.
“Saya menyambut baik keputusan ini karena bisa membantu memperpanjang usia pakai jalan, terutama di Pulang Pisau,” tambahnya.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran dan dihadiri oleh Forkopimda, Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung, para kepala perangkat daerah, asosiasi pengusaha, serta pimpinan perusahaan besar di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kalteng.(Sam)