Kemendagri Usulkan Parpol Diberi Izin Dirikan Badan Usaha

Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar. Foto/tempo.co

 

POSSINDO.COM, Politik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar partai politik (parpol) bisa mendirikan badan usaha sendiri. Usulan ini disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam sebuah diskusi di kantor DPP Partai Gerindra, Rabu (21/5/2025).

"Ormas saja boleh mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak? Padahal keduanya punya peran berbeda dan manajemen yang berbeda pula," ujar Bahtiar.

Menurut Bahtiar, selama ini satu-satunya sumber dana resmi bagi partai politik hanyalah dari iuran anggota dan bantuan negara yang terbatas. Hal ini membuat banyak parpol kesulitan menjalankan operasional dan memperkuat struktur organisasinya.

"Sudah saatnya kita evaluasi regulasi partai politik yang selama ini terlalu banyak larangan. Di negara demokrasi maju, parpol justru diperbolehkan membangun badan usaha agar mandiri," tegasnya.

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Partai Politik di Indonesia pun belum ada aturan yang secara jelas mengatur soal kepemilikan dan pencatatan aset partai. Ini membuat transparansi dan akuntabilitas keuangan partai menjadi sulit diawasi secara menyeluruh.

Sumber : liputan6.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال