![]() |
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Foto/Kantor Komunikasi Kepresidenan |
POSSINDO.COM, Nasional - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menilai, sah-sah saja jika Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang menjadi 70 tahun.
"Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," ujar Hasan saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Hanya saja, Hasan menyebut pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Apalagi, kata dia, persoalan kaderisasi dan regenerasi ASN menjadi faktor penting dalam mempertimbangkan usulan tersebut.
"Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," jelasnya.
Maka dari itu, Hasan meminta Korpri berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasihat dari Korpri," imbuh Hasan.
Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Zudan menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," ucap dia.
Selain itu, menurut Zudan, kenaikan tingkat usia pensiun ini juga seiring dengan semakin tingginya harapan hidup.
"Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah," kata Zudan.
Sumber : kompas.com