Menteri
Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf. Foto/LTN PBNU
POSSINDO.COM,
Ekonomi - Menteri Sosial Saifullah
Yusuf menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari kelas Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Langkah itu dilakukan karena 7,3 juta peserta itu tidak tercatat dalam Data
Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN
yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data
DTSEN.
Tak hanya itu, 7,3 juta peserta itu juga dipandang sudah sejahtera. Totalnya,
2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada
pada desil 6-10 di luar kriteria penerima bantuan.
"Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp 96,8 juta, usulan bupati/wali
kota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat 7,3 juta peserta
dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap
sejahtera," kata Saifullah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6) lalu.
Kendati demikian, Saifullah menegaskan kuota nasional tetap tidak berubah
karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu
yang tercatat dalam DTSEN.
"Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan
BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu," ungkapnya.
Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang
dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan. Pengusulan dapat dilakukan
oleh pemerintah daerah.
"Apabila dari 7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan
dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam
keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi
kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian
Sosial," ujarnya.
Saifullah mengatakan reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan
pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita
penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang
mengancam keselamatan jiwa.
Data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran
DTSEN berikutnya.
Sumber : cnnindonesia.com