POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Aliansi Organisasi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah menyatakan sikap mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pengamanan mitra PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi, anak usaha Astra Agro Lestari (AAL Group), terhadap Kristianto D. Tunjang alias Deden, seorang tokoh adat sekaligus Ketua Umum Ormas Betang Mandau Talawang Kalteng.
Insiden ini terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, di wilayah Potensi Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat. Berdasarkan pernyataan aliansi, peristiwa berlangsung di luar areal perizinan perusahaan dan melibatkan dugaan penculikan, penganiayaan, hingga penyiksaan tidak manusiawi terhadap korban.
Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami penyitaan paksa atas barang-barang pribadinya, termasuk satu unit mobil Toyota Innova, lima handphone, dua unit radio HT, serta penghapusan seluruh data dalam perangkat tersebut. Tindakan ini disebut melanggar berbagai aturan pidana nasional dan hukum perlindungan hak asasi manusia.
“Atas kejadian ini, kami menolak dengan tegas segala bentuk kekerasan dan perampasan hak yang merusak rasa aman dan keharmonisan masyarakat adat Dayak,” tegas pernyataan tersebut.
Aliansi Organisasi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Penegakan hukum tegas dan transparan. Meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Pemerintah Pusat untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Perlindungan dan pemulihan hak korban. Mendesak pemerintah dan lembaga perlindungan HAM untuk memberikan perlindungan serta pemulihan hak kepada korban berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
3. Keterlibatan lembaga adat. Mendorong tokoh masyarakat dan lembaga adat Dayak bersatu dalam mengawal penyelesaian perkara melalui peradilan adat Dayak, serta mencegah kejadian serupa di masa depan.
4. Evaluasi hubungan kerja perusahaan. Menuntut pihak perusahaan dan mitra kerja meninjau dan memperbaiki mekanisme kerja sama yang wajib menghormati HAM dan norma hukum yang berlaku di wilayah adat Dayak.
5. Perhatian serius dari semua pihak. Menekankan bahwa pernyataan sikap ini harus menjadi perhatian serius semua pihak demi terwujudnya keadilan, keamanan, dan penghormatan atas hak serta budaya masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh perwakilan dari sedikitnya 14 organisasi masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah, termasuk DPP FORDAYAK, DPW Borneo Sarang Paruya, DPP KUDBB Kalteng, dan Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan. (Gede)
Tags
Kota Palangkaraya