DPR Minta Peninjauan Siapa yang Beri Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Kegiatan tambang di Pulau Gag di kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto/Dok/Greenpeace
 

POSSINDO.COM, Nasional - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap pihak yang memberikan izin pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Daniel menilai pemberian izin pertambangan tersebut sudah pasti melanggar UU No. 1 Tahun 2014 dan membahayakan ketahanan ekosistem serta kehidupan masyarakat lokal.

"Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi. Ini pelanggaran terbuka terhadap UU No. 1 Tahun 2014 dan bentuk nyata pengabaian terhadap kepentingan rakyat," kata Daniel dalam keterangannya, Senin (9/6).

Lebih lanjut, Daniel mendesak pemerintah mencabut segala izin pertambangan di Raja Ampat secara permanen untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menegaskan keuntungan ekonomi yang didapat dari izin pertimbangan tersebut tak setimpal dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Aktivitas tambang apapun hasilnya tentu mendatangkan pundi pundi keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara tetapi hasilnya akhirnya adalah kerusakan alam yang tidak bisa dikembalikan seperti semula," ujarnya.

Terlebih, kata dia, Raja Ampat juga menjadi habitat bagi satwa endemik cendrawasih botak yang erat kaitannya dengan masyarakat setempat.

Ia menegaskan dalih hilirisasi tidak boleh menjadi alasan pemerintah untuk menganggap remeh keberlangsungan ekosistem dan objek konservadi.

"Masyarakat Raja Ampat itu bukan hanya pelindung alam, mereka juga pelaku utama ekowisata. Burung cenderawasih, pari manta, terumbu karang, semua itu jadi tulang punggung ekonomi rakyat, bukan sekadar objek konservasi," jelas dia.

"Lalu datang tambang dengan dalihhilirisasi, yang justru mendiskreditkan ekosistem dan kehidupan lokal," sambungnya.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال