Kegiatan
tambang di Pulau Gag di
kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto/Dok/Greenpeace
POSSINDO.COM,
Nasional - Anggota Komisi IV DPR RI
Daniel Johan meminta pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap pihak yang
memberikan izin pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Daniel menilai pemberian izin pertambangan tersebut sudah pasti melanggar UU
No. 1 Tahun 2014 dan membahayakan ketahanan ekosistem serta kehidupan
masyarakat lokal.
"Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak yang
meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus
diinvestigasi. Ini pelanggaran terbuka terhadap UU No. 1 Tahun 2014 dan bentuk
nyata pengabaian terhadap kepentingan rakyat," kata Daniel dalam
keterangannya, Senin (9/6).
Lebih lanjut, Daniel mendesak pemerintah mencabut segala izin pertambangan di
Raja Ampat secara permanen untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menegaskan keuntungan ekonomi yang didapat dari izin pertimbangan tersebut
tak setimpal dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Aktivitas tambang apapun hasilnya tentu mendatangkan pundi pundi
keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara tetapi hasilnya akhirnya adalah
kerusakan alam yang tidak bisa dikembalikan seperti semula," ujarnya.
Terlebih, kata dia, Raja Ampat juga menjadi habitat bagi satwa endemik
cendrawasih botak yang erat kaitannya dengan masyarakat setempat.
Ia menegaskan dalih hilirisasi tidak boleh menjadi alasan pemerintah untuk
menganggap remeh keberlangsungan ekosistem dan objek konservadi.
"Masyarakat Raja Ampat itu bukan hanya pelindung alam, mereka juga pelaku
utama ekowisata. Burung cenderawasih, pari manta, terumbu karang, semua itu
jadi tulang punggung ekonomi rakyat, bukan sekadar objek konservasi,"
jelas dia.
"Lalu datang tambang dengan dalihhilirisasi, yang justru mendiskreditkan
ekosistem dan kehidupan lokal," sambungnya.
Sumber :
cnnindonesia.com