![]() |
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/Kemenkeu |
POSSINDO.COM,
Ekonomi - Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif
listrik kepada 79,3 juta pelanggan listrik berdaya 1.300 VA ke bawah.
Pembatalan disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan,
Senin (2/6) sore ini.
Ia mengatakan pembatalan disebabkan oleh mekanisme penganggaran. Pemerintah
rencananya menggelontorkan diskon pada Juni dan Juli tahun ini. Tapi karena
diskon listrik mekanisme penganggarannya lebih lambat, rencananya dibatalkan.
"Kita rapat diskon listrik penganggaran lebih lambat. Kalau Juni, Juli
tidak bisa dijalankan," katanya.
Presiden Prabowo Subianto akan memberikan 6 bantuan atau insentif pada 5 Juni
2025 mendatang untuk menjaga agar pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tetap
dijaga di level 5 persen.
Rencana gelontoran bantuan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto usai memimpin rapat dengan sejumlah stakeholder
terkait.
Salah satu bantuan berbentuk diskon tarif listrik sebanyak 50 persen dari tarif
normal. Diskon tarif diberlakukan untuk tagihan Juni dan Juli.
Tapi diskon tarif tak diberikan untuk semua pelanggan. Diskon hanya diberikan
pada pelanggan listrik berdaya 1.300 VA.
Ada 79,3 juta rumah tangga yang menjadi sasaran bantuan ini.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal
kedua (2025). Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa
program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong
pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," tuturnya
dalam rilis resmi, Sabtu (24/5).
Selain itu, berikut 5 bantuan lainnya
1. Diskon transportasi
Diskon berlaku untuk moda angkutan laut, kereta api, sampai pesawat. Pemberian
diskon berlaku selama masa libur sekolah, yakni Juni 2025 dan Juli 2025.
2. Potongan tarif tol
Potongan ditargetkan menyasar 110 juta pengendara.
3. Tambahan alokasi bantuan sosial
Tambahan berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga
penerima manfaat (KPM).
4. Bantuan subsidi upah (BSU)
Bantuan seperti yang pernah disalurkan pada masa pandemi covid-19. Ini berlaku
untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih
kecil (dari Rp600 ribu)," beber sang menko.
Pada 2022 lalu, BSU yang diberikan adalah Rp600 ribu untuk para buruh yang
memenuhi syarat. Bantuan ini dibagikan satu kali saja kepada para penerima.
5. Perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan
kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya.
Bantuan ini dianggap sebagai langkah krusial untuk mengerek konsumsi
masyarakat. Mengingat, ekonomi Indonesia di kuartal lalu cuma mampu tumbuh 4,87
persen.
Sumber : cnnindonesia.com