![]() |
Pemerintah resmi memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan. Foto/Net |
POSSINDO.COM,
Ekonomi - Pemerintah resmi memberikan program Bantuan Subsidi Upah
(BSU) senilai Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan. Bantuan ini ditujukan
kepada 17,3 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta dan 565.000 guru
honorer.
Kebijakan ini merupakan bagian dari 5 paket stimulus ekonomi nasional untuk
menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pekerja dan guru
honorer, di tengah ketidakpastian ekonomi global yang dipicu konflik geopolitik
dan tekanan inflasi.
"Ini ditujukan kepada pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian
bantuan subsidi upah BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah
3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, Kabupaten dan kota," ucap
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers setelah rapat terbatas
terkait stimulus ekonomi di Istana awal bulan ini.
Total anggaran BSU yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp10,72 triliun dari
APBN 2025. Penyaluran BSU akan dilakukan mulai Juni hingga Juli untuk para
pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang implementasinya dilakukan
Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi untuk para guru
honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
serta Kementerian Agama. Sama seperti pekerja, bantuan sebesar Rp300 ribu per
bulan kepada guru honorer ini juga diberikan untuk dua bulan, Juni dan Juli,
yakni Rp600 ribu.
"Akan diberikan juga bantuan subsidi kepada 565.000 guru honorer, baik itu
288.000 guru di lingkungan Kementerian Dikdasmen maupun 277.000 guru di
Kementerian Agama," tutur Sri Mulyani.
Sumber : cnnindonesia.com