Pemerintah Beri BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Pemerintah resmi memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan. Foto/Net

 

POSSINDO.COM, Ekonomi - Pemerintah resmi memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan. Bantuan ini ditujukan kepada 17,3 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta dan 565.000 guru honorer.

Kebijakan ini merupakan bagian dari 5 paket stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pekerja dan guru honorer, di tengah ketidakpastian ekonomi global yang dipicu konflik geopolitik dan tekanan inflasi.

"Ini ditujukan kepada pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, Kabupaten dan kota," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers setelah rapat terbatas terkait stimulus ekonomi di Istana awal bulan ini.

Total anggaran BSU yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp10,72 triliun dari APBN 2025. Penyaluran BSU akan dilakukan mulai Juni hingga Juli untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang implementasinya dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi untuk para guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Sama seperti pekerja, bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan kepada guru honorer ini juga diberikan untuk dua bulan, Juni dan Juli, yakni Rp600 ribu.

"Akan diberikan juga bantuan subsidi kepada 565.000 guru honorer, baik itu 288.000 guru di lingkungan Kementerian Dikdasmen maupun 277.000 guru di Kementerian Agama," tutur Sri Mulyani.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال