POSSINDO.COM, BUNTOK – Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel), Khristianto Yudha, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Barito Selatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Neo Palma, Palangka Raya, Selasa (17/6/2025).
Sosialisasi yang diinisiasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel ini diikuti 142 peserta, terdiri dari bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara pembantu, hingga pejabat penatausahaan keuangan (PPK) di lingkup Pemkab Barsel. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Wabup Khristianto menyampaikan apresiasi atas
penyelenggaraan sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya implementasi aturan
pengelolaan keuangan daerah agar tidak hanya berhenti pada kegiatan seremonial.
“Ilmu dan pengalaman yang diperoleh harus benar-benar diterapkan oleh para
pengelola keuangan di setiap perangkat daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perbup ini merupakan tindak lanjut dari
rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas
hasil audit pengelolaan keuangan daerah Barsel.
“Selama ini, temuan di bidang perbendaharaan sering berulang. Dengan adanya
pembekalan ini, saya berharap kesalahan serupa tidak lagi terjadi,” tegasnya.
Wabup juga menekankan pentingnya integritas dalam mengelola keuangan daerah
dan berjanji akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan aturan dijalankan
sebagaimana mestinya.
“Walaupun jauh, saya tetap akan memantau mulai dari perencanaan hingga
penyelesaian. Karena aturan harus kita jaga bersama,” pungkasnya.(BI)
