POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i menghadiri Rapat Paripurna yang digela Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka pembahasan dan persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang telah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Kabupaten Pulang Pisau, pada Senin, (14/7/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i menyampaikan bahwa terdapat tiga raperda penting yang menjadi fokus dalam
paripurna kali ini, yakni:
1. Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau
Tahun Anggaran 2025
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2029
3. Raperda tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa
Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Menurut Bupati, pembahasan ini merupakan bagian penting dari
komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan kebijakan yang responsif dan
berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap pembahasan dan penetapan tiga raperda ini
benar-benar dapat bermanfaat dan mengakomodasi harapan masyarakat luas. Semoga
dapat kita selesaikan dengan baik,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menegaskan bahwa RPJMD merupakan raperda
strategis karena menjadi panduan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke
depan, agar selaras dengan visi dan misi kepala daerah.
“RPJMD harus mampu menjadi kerangka pembangunan yang
menyeluruh dan berkelanjutan, sekaligus menjawab tantangan serta potensi daerah
yang ada,” jelasnya.