POSSINDO.COM, Politik - DPR RI telah menyetujui hasil pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.
Keduanya merupakan dasar bagi pemerintahan Presiden Prabowo
Subianto untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran
(Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV
Tahun Sidang 2024-2025.
Jazilul menjelaskan laporan yang disampaikan kepada rapat
paripurna merupakan pokok-pokok pembahasan, sedangkan rincian lengkap terdapat
dalam laporan panitia kerja (panja).
"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa DPR RI
menyetujui hasil pembahasan atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok
Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2026 dan Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2026 untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Nota Keuangan dan
RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026," kata Jazilul, Kamis (24/7).
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menyampaikan
Kerangka KEM-PPKF dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2025. Lalu disusul
pandangan fraksi-fraksi pada 27 Mei 2025 dan tanggapan pemerintah pada 1 Juli
2025.
Menindaklanjuti proses tersebut, Banggar DPR melakukan
pembahasan lanjutan bersama Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat
Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia pada 1-22 Juli 2025.
Dalam prosesnya, Banggar DPR membentuk empat panja yang
membahas aspek-aspek utama RAPBN 2026, yakni asumsi dasar, RKP dan prioritas
anggaran, kebijakan belanja pemerintah pusat, serta transfer ke daerah.