![]() |
Bupati Balangan, Abdul Hadi bersama Ketua DPRD Balangan, Hj Lindawati Menampilkan Dokumen Penandatanganan Perubahan KUA dan PPAS untuk APBD Kabupaten Balangan 2025. Foto/MC.Balangan |
POSSINDO.COM, Balangan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD tahun 2025. Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Paripurna DPRD ke-38 yang digelar Senin (14/7/2025).
Bupati Balangan, Abdul Hadi, dalam sambutannya
menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS ini akan menjadi pijakan dalam penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026. Ia menegaskan bahwa arah
pembangunan tahun depan mengusung tema: “Peningkatan
Pembangunan Infrastruktur dan Perekonomian serta Sumber Daya Manusia untuk
Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan.”
“Ada enam prioritas pembangunan yang telah
dirumuskan dan semuanya kami pandang sesuai dengan kebutuhan daerah. Ini juga
menjadi bentuk dukungan terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional dan
RKPD Provinsi Kalimantan Selatan 2026,” ujar Abdul Hadi di ruang rapat DPRD
Balangan.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hj Lindawati,
didampingi Wakil Ketua Muhammad Rizkan, turut dihadiri oleh para anggota dewan,
pimpinan SKPD, serta perwakilan masyarakat.
Namun demikian, Bupati Abdul Hadi
mengungkapkan adanya tantangan yang harus dihadapi ke depan, yakni penurunan
proyeksi APBD 2026. Hal ini dipicu oleh depresiasi harga acuan batubara sebesar
17,9 persen, yang berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah, terutama
pada pos pendapatan transfer.
“Penurunan ini sangat mempengaruhi kemampuan
fiskal daerah,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Sekretaris DPRD
Balangan, Tamrin, membacakan draf perubahan KUA dan PPAS yang telah melalui
pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD, Linda Wati, menegaskan bahwa
dokumen perubahan ini akan menjadi pedoman penting bagi seluruh SKPD dalam
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing. “RKA SKPD akan
diverifikasi dan dievaluasi oleh TAPD, lalu dirumuskan menjadi Rancangan
Perubahan APBD,” ujarnya.