Pemerintah Kabupaten Kapuas Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD ke 15 Tahun 2025

Suasana Sidang DPRD Kapuas beberapa waktu tadi yang membahas Raperda perubahan APBD 2025. Foto/Lukman

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui forum Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar pada Senin (7/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.

Bupati Kapuas, HM Wiyatno, yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menghadiri langsung jalannya sidang paripurna. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, dan turut didampingi oleh Wakil Ketua I Yohanes serta Wakil Ketua II Berinto. Kegiatan juga dihadiri oleh para anggota DPRD, Pj Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, para kepala perangkat daerah, unsur Forkopimda, serta tamu undangan dari berbagai elemen strategis daerah.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas yang dibacakan oleh Wabup Dodo, Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya pembahasan Raperda ini. Bupati menekankan bahwa agenda perubahan APBD ini merupakan momentum penting untuk memperkuat arah pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan dilakukan secara hati-hati serta berbasis data yang akurat.

“Semoga apa yang kita rencanakan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” tutur Wabup Dodo saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Kapuas.

Dalam konteks perencanaan fiskal yang semakin kompleks, Wabup Dodo menyoroti pentingnya agenda perubahan APBD 2025 sebagai instrumen strategis dalam mempertajam indikator kinerja pembangunan daerah. Hal ini mencakup optimalisasi alokasi anggaran untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan, sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat, serta penanganan isu-isu mendesak yang membutuhkan respons anggaran yang cepat, terukur, dan tepat sasaran.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa dokumen perubahan APBD ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan representasi dari komitmen dan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat luas, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran.

Sebagai bagian dari proses formal, rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan naskah pidato penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 secara simbolis dari pihak eksekutif yang diwakili Wakil Bupati Kapuas kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas, sebagai bentuk sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan berpihak pada rakyat.( Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال