Pemprov Kalteng Fasilitasi Musyawarah Adat Lintas Kabupaten, Yuas: Perlu Kesepakatan Bersama Jaga Keabsahan Hukum

Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko menyampaikan sambutan. Foto/GD

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menunjukkan langkah konkret dalam mendukung pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang wilayah adatnya melintasi batas administratif dua kabupaten. Melalui Panitia Pengakuan MHA Provinsi, digelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (29/7/2025) yang mempertemukan panitia MHA dari Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas.

FGD ini membahas proses pengajuan pengakuan MHA dan usulan hutan adat dari dua komunitas Dayak Ot Danum di Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Mangara. Kedua desa tersebut memiliki wilayah adat yang saling berbatasan dan bahkan melintasi dua kabupaten.

“Komunitas Adat Dayak Ot Danum di Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Mangara saat ini tengah berproses dalam pengajuan pengakuan Masyarakat Hukum Adat, beserta wilayah adatnya, dan sekaligus mengusulkan Hutan Adat,” ujar Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko.

Menurut Yuas, pengakuan MHA memerlukan kelengkapan dokumen yang valid, seperti pranata adat dan pemetaan batas wilayah. Semua itu harus disepakati bersama agar sah secara hukum dan mencegah potensi sengketa di masa depan.

“Pada pertemuan hari ini, kita memiliki kesempatan berharga untuk duduk bersama, bermusyawarah, dan menetapkan kesepakatan sebagaimana nilai–nilai luhur dalam falsafah Huma Betang,” lanjutnya.

Dari hasil identifikasi, wilayah adat Tumbang Mangara diketahui mencakup wilayah administratif Kabupaten Gunung Mas seperti Tumbang Posu, Tumbang Maraya, Lawang Kanji, dan Tumbang Marikoi. Sementara wilayah Tumbang Kawei berbatasan langsung dengan wilayah adat Lewu Tehang.

“Hal ini penting karena berdasarkan hasil identifikasi Panitia MHA Kabupaten Katingan, wilayah usulan Desa Tumbang Mangara ternyata melintasi administratif Kabupaten Gunung Mas (meliputi Tumbang Posu, Tumbang Maraya, Lawang Kanji, dan Tumbang Marikoi),” terangnya.

Yuas menyebut peran Panitia MHA tingkat provinsi menjadi strategis sebagai penengah dalam proses fasilitasi lintas kabupaten. Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk camat, Dewan Adat Dayak (DAD), serta para damang.

“Untuk itu peran aktif pemerintah daerah, khususnya tingkat kecamatan termasuk camat, perangkat adat (DAD), serta damang sangatlah krusial,” ujarnya.

Ia berharap sinergi lintas wilayah dapat mempercepat proses administrasi dan tetap mengedepankan nilai budaya lokal.

“Saya berharap dukungan dan keterlibatan mereka dapat mempercepat proses pengajuan, serta memastikan pelaksanaan pengakuan Masyarakat Hukum Adat berjalan lancar,” pungkasnya.

Yuas juga menggarisbawahi pentingnya kesepakatan batas wilayah adat dan hutan adat sebagai bagian dari identitas komunitas Dayak Ot Danum.

“Melalui konsolidasi hari ini, mari kita capai kesepakatan bersama tentang batas wilayah adat dan hutan adat antara Desa Tumbang Mangara dan Desa Tumbang Kawei, yang mencakup wilayah Kabupaten Katingan maupun Kabupaten Gunung Mas,” tandasnya.

FGD ini diharapkan menghasilkan dokumen kesepahaman administratif yang menjadi landasan hukum dan penguatan posisi komunitas adat dalam pengelolaan kehutanan yang adil.

“Semoga apa yang kita rumuskan hari ini menjadi dokumen kuat yang mendukung pengajuan MHA di kedua desa ini,” tutup Yuas. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال