![]() |
Rekening Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir Sementara, Ini Penjelasan PPATK. Foto/iStockphoto/west |
POSSINDO.COM,
Ekonomi - Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis 3 kriteria rekening nganggur yang
akan diblokir sementara.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pemblokiran menyasar rekening
dormant, yakni yang tidak aktif digunakan bertransaksi selama minimal 3 bulan.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk
melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan
nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,"
jelas PPATK dalam keterangan resminya, Selasa (29/7).
Kriteria pertama, rekening dormant terkait tindak pidana. Misalnya, rekening
yang diperoleh dari aktivitas jual beli, peretasan, atau tindakan melawan hukum
lainnya.
Kedua, rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih
dari 3 tahun. Ketiga, rekening milik instansi pemerintah dan bendahara
pengeluaran yang dinyatakan dormant. PPATK menegaskan rekening ini seharusnya
aktif dan terpantau.
Ivan mengungkapkan rekening dormant rawan
disalahgunakan, seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli
rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi
narkotika, hingga korupsi.
"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data
nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan
integritas sistem keuangan Indonesia," tegasnya.
Meski diblokir, uang nasabah diklaim tetap aman dan 100 persen utuh. Nasabah
bisa mengajukan keberatan kepada PPATK dengan mengisi formulir di
bit.ly/FormHensem.
Sumber : cnnindonesia.com