Kepala Dinas Budparpora Kabupaten Pulang Pisau Marhaendra menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD membahas Raperda perkembangan budaya dan cagar budaya. Pada Senin, 29/09/2025. Foto Ist. Sam
POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata,
Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Kabupaten Pulang Pisau, Marhaendra, menghadiri
rapat paripurna DPRD terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya di aula rapat DPRD Pulang Pisau,
Senin (29/9/2025).
Marhaendra menegaskan pentingnya
Raperda ini sebagai payung hukum dalam upaya pelestarian situs budaya di
Kabupaten Pulang Pisau. Selama ini, pengelolaan cagar budaya hanya berlandaskan
Surat Keputusan (SK) Bupati sehingga belum memiliki kepastian hukum yang kuat.
Menurutnya, terdapat empat cagar
budaya utama yang harus dilestarikan, yaitu Rumah Betang Bontui, Rumah Tua Jaga
Bahe, Sandung Temanggung Lawak dan Suriajawa Patih di Desa Bukit Rawi, serta
Rumah Tua Matal Uning di Desa Bereng.
Ia menjelaskan, meski sebenarnya
ada dua Raperda, namun demi efisiensi keduanya digabungkan menjadi satu
regulasi. Penyusunan Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang berkolaborasi
dengan Dinas Budparpora.
“Dengan adanya Raperda, situs budaya kita akan terlindungi dengan kepastian hukum, sehingga keberadaannya bisa terus dilestarikan untuk generasi mendatang,” ujar Marhaendra. (Sam)