Kadis Budparpora Pulang Pisau Tekankan Pentingnya Raperda Cagar Budaya

Kepala Dinas Budparpora Kabupaten Pulang Pisau Marhaendra menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD membahas Raperda perkembangan budaya dan cagar budaya. Pada Senin, 29/09/2025. Foto Ist. Sam

POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Kabupaten Pulang Pisau, Marhaendra, menghadiri rapat paripurna DPRD terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya di aula rapat DPRD Pulang Pisau, Senin (29/9/2025).

Marhaendra menegaskan pentingnya Raperda ini sebagai payung hukum dalam upaya pelestarian situs budaya di Kabupaten Pulang Pisau. Selama ini, pengelolaan cagar budaya hanya berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati sehingga belum memiliki kepastian hukum yang kuat.

Menurutnya, terdapat empat cagar budaya utama yang harus dilestarikan, yaitu Rumah Betang Bontui, Rumah Tua Jaga Bahe, Sandung Temanggung Lawak dan Suriajawa Patih di Desa Bukit Rawi, serta Rumah Tua Matal Uning di Desa Bereng.

Ia menjelaskan, meski sebenarnya ada dua Raperda, namun demi efisiensi keduanya digabungkan menjadi satu regulasi. Penyusunan Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang berkolaborasi dengan Dinas Budparpora.

“Dengan adanya Raperda, situs budaya kita akan terlindungi dengan kepastian hukum, sehingga keberadaannya bisa terus dilestarikan untuk generasi mendatang,” ujar Marhaendra. (Sam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال