![]() |
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto/Puspen Kemendagri |
POSSINDO.COM, Nasional - Menteri
Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran berisi instruksi agar
pemerintah daerah kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling)
serta mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk
menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat Desa/Kelurahan.
Instruksi tersebut diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK pada 3 September 2025.
Sesuai arahan dari Tito, surat tersebut menekankan pentingnya meningkatkan
peran Satlinmas dalam menjaga kondusifitas penyelenggaraan ketenteraman dan
ketertiban umum di daerah (Trantibumlinmas).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal Safrizal
Zakaria Ali mengatakan Kemendagri telah menerbitkan surat edaran terkait
instruksi tersebut. Surat edaran ini ditujukan kepada Gubernur serta
Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
"Melalui surat edaran ini, kami mengingatkan kembali kepala daerah untuk
menggerakkan Satlinmas agar benar-benar berperan aktif, tidak hanya pada saat
pemilu atau bencana, tetapi juga dalam aktivitas keseharian menjaga
trantibumlinmas (ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan
masyarakat)," kata Safrizal melansir dari CNNIndonesia.
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan ini mengatakan pengaktifan kembali siskamling sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Siskamling tersebut digelar pada berbagai tingkatan hingga ronda di tingkat RT/RW, serta melaporkan segala kegiatan melalui sistem manajemen yang terintegrasi yaitu SIM LINMAS.
"Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam keamanan dan ketertiban daerah dan domisili masing-masing" ujarnya.
Dengan edaran ini, Kemendagri menegaskan Satlinmas bersama Satpol PP tetap menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan penegakan aturan berlangsung dengan cara yang berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sumber : cnnindonesia.com