![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Foto/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat |
"Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat,
pokoknya dalam waktu dekat," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan
Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Rabu (10/9).
Dia pun meminta publik untuk bersabar dan terus mengawasi kerja-kerja
KPK.
"Nanti dikabari ya, pasti dilakukan konferensi pers
dalam waktu dekat ini," imbuhnya.
Dalam proses berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi.
Baik dari jajaran Kementerian Agama maupun agen perjalanan atau travel haji.
Beberapa di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,
serta Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama
Hilman Latief.
Kemudian Ishfah Abidal Aziz selaku Ketua Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, dan Wakil Sekretaris Jenderal
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Lalu pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan
Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah
Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru
Ibnu Mas'ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri
Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo
Zainal Abidi.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden RI
ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga
Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19
Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan
sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan
petugas haji khusus.
Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan
untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan
kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya
203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula
17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi
10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK)
Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu
Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara
dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1
triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus
2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar
negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan
pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah
kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah
di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di
antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat
dan properti.
Baru-baru ini, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan
senilai Rp6,5 miliar milik salah seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.
Sumber: cnnindonesia.com
