Pemkab Kapuas Terima Kunjungan Tim Komisi Informasi, Perkuat Komitmen Keterbukaan Publik

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Pertemuan tersebut digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (15/9/2025). Foto/IST

 

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mendapat kunjungan Tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (15/9), dipimpin Asisten III Setda Kapuas yang hadir mewakili Bupati.

Suasana pertemuan berjalan hangat dengan dihadiri jajaran pejabat terkait. Kepala Diskominfosantik Kapuas, Hartoni U. Sawang, turut hadir sekaligus menyampaikan paparan bertajuk “Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Kapuas untuk Menghasilkan Layanan yang Berkualitas, Cepat, Tepat & Efektif”.

Hartoni menegaskan, Pemkab Kapuas memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan melalui penguatan regulasi dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama. Sejak tahun 2019, Kapuas konsisten mengikuti penilaian keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi Provinsi. Dari capaian “Menuju Informatif” pada 2019–2020, Pemkab Kapuas berhasil naik kelas dan meraih predikat “Informatif” secara beruntun sejak 2021 hingga 2024.

Capaian itu diperkuat dengan berbagai fasilitas layanan publik, mulai dari ruang khusus PPID di Kantor Diskominfo, perangkat teknologi, hingga ruang konsultasi bagi pemohon informasi. Selain itu, Pemkab juga mengoptimalkan SDM dengan menugaskan pejabat fungsional dan operator di PPID Utama serta 47 PPID Pelaksana di perangkat daerah.

Dari sisi inovasi, Kapuas menghadirkan aplikasi berbasis Android bernama KIP Kapuas yang memudahkan akses informasi secara daring. Aplikasi ini terhubung dengan portal resmi Pemkab Kapuas dan Radio RSPD 98.1 FM, serta diperkuat dengan berbagai media komunikasi mulai dari videotron, majalah daerah, hingga kerja sama dengan lebih dari 60 media online dan 8 media cetak.

Asisten III Setda Kapuas dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi atas pendampingan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban pemerintah, melainkan juga bentuk nyata pelayanan berkualitas kepada masyarakat.

“Predikat Informatif yang diraih beberapa tahun terakhir bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi bagi kami untuk terus berbenah. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan PPID Pelaksana hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan puskesmas, agar masyarakat di semua lapisan benar-benar merasakan manfaat keterbukaan informasi,” ujarnya.

Kegiatan Monev ini diharapkan menjadi sarana evaluasi bersama sekaligus memperkuat sinergi dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan begitu, prinsip transparansi dan akuntabilitas semakin mengakar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Dar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال