![]() |
| Tanda Peringatan dari DLH Kalteng di PT Workshop 88 |
POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti laporan warga dengan memasang papan larangan di area PT Workshop 88 (WS 88), perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Patas, Kabupaten Barito Selatan.
Langkah ini diambil karena perusahaan diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin pengelolaan lingkungan. Papan larangan tersebut terpasang di sejumlah titik, termasuk area kantor dan sekitar workshop. Selain itu, DLH juga menjadwalkan pemanggilan pihak perusahaan untuk klarifikasi pekan depan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, membenarkan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sudah turun langsung ke lapangan pada Senin (8/9/2025).
“Berawal informasi warga ada kegiatan penambangan angkutan batubara mengatasnamakan PT Workshop 88, dan begitu kami sampai di lapangan ternyata memang ada kegiatan, penumpukan, pengolahan dan pengangkutan batubara, kemudian kami meminta untuk menunjukkan surat dan dokumen perijinan, dan mereka tidak bisa menunjukkannya,” ucap Yogi.
Ia menuturkan, perusahaan hanya memiliki surat jalan atas nama WS 88, namun tidak dapat menunjukkan dokumen persetujuan, Amdal, maupun izin pengelolaan limbah.
“Karena tidak bisa menunjukkan ijin maka kami pasang papan peringatan, di kantor, depan stink poot, dan di sekitar workshop, dan rencana kita meminta klarifikasi mereka Minggu depan, karena Minggu ini sudah dimintai keterangan oleh Kejati Kalteng,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yogi menyampaikan pihaknya juga menelusuri aspek lain terkait potensi kerugian negara.
“Apakah mereka sudah membayar pajak atau tidak, kemudian punya IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau tidak, karena semua itu harus ada ijinnya,” tambahnya. (Gd)
