Istana Kepresidenan Ibukota Nusantara (IKN),Foto/Kompas.com
POSSINDO.COM, Nasional Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
Keputusan
ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Beleid Ini
merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2025.
Tujuannya
untuk pemutakhiran narasi, matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan
nasional 2025, program nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan
proyek prioritas dengan penjabaran sasaran indikator target, serta alokasi
pendanaan.
"Perencanaan
dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan
sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik
di tahun 2028," tulis aturan itu dikutip, Minggu (21/9/2025).
Dari aturan
itu juga dijelaskan perencanaan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan
dibangun pada luas lahan sekitar 800-850 hektare.
Lebih
detail persentase pembangunan kawasan perkantoran memiliki porsi 20% dari luas
lahan. Sedangkan pembangunan hunian rumah layak dan terjangkau mencapai 50%,
prasarana 50%, juga indeks aksesibilitas dan konektivitas menjadi 0,74.
Beleid itu
juga mengatur jumlah pemindahan ASN ke IKN.
"Jumlah
pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700 - 4.100
orang," tulis pada butir (b).
Selain itu
cakupan layanan kota cerdas di IKN mencapai 25% untuk terselenggaranya
pemindahan dan penyelenggaraan pemerintah di IKN.
Sumber : cnbcindonesia