Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Div Propam Polri masih
menunggu kelengkapan berkas lima anggota Brimob untuk sidang etik tragedi
meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas
kendaraan taktis (rantis) baracuda Brimob.Bripka Rohmad,Pengemudi rantis brimob sidang kode etik.Ady Nugraha.Foto/liputan6.com
Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu
Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David yang diduga melanggar etik
sedang selaku penumpang dari rantis tersebut
ma personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan
berkas perkaranya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo
Wisnu Andiko saat dikonfirmasi pada Rabu (10/9/2025).
Sebab, lanjut Trunoyudo, kelengkapan berkas diperlukan untuk
nantinya sidang terhadap kelima anggota Brimob digelar Majelis KKEP dalam waktu
dekat.
“Untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,”
ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan dua anggota brimob Kompol
Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat telah resmi mengajukan banding terhadap
sanksi yang dijatuhkan Majelis KKEP.
Diketahui, sanksi yang diajukan banding oleh Kompol Cosmas
adalah hukuman etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH ). Lalu, Bripka
Cosmas selaku sopir dijatuhkan hukuman etik demosi selama tujuh tahun.
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu
lalu, keduanya telah mengajukan banding,” ucapnya.
Dalam kasus ini, total telah ada tujuh anggota Brimob yang
terancam sanksi etik imbas tragedi pengendara ojol Affan yang meninggal setelah
dilindas rantis berisi tujuh Brimob tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menegaskan
bahwa pihaknya akan menindak tegas sesuai prosedur secara transparan terhadap
mereka yang diduga melakukan pelanggaran dalam bertugas.
“Seperti diketahui, proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, marathon. Sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” tegas Sigit saat jumpa pers pada Sabtu (30/8/2025).
Sumber : beritanasional.com