POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Aksi Kamisan Kalimantan Tengah ke-85 kembali digelar pada Kamis (16/10/2025) sore di Taman Tugu Soekarno, tepat di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Aksi kali ini mengangkat tema “Hari Pangan Sedunia: Hak atas Pangan Bukan Sumber Cuan yang Merugikan” sebagai bentuk refleksi terhadap kondisi pangan global dan nasional yang dinilai masih sarat dengan ketimpangan.
Inisiator Aksi Kamisan Kalteng, Amien Udin, menjelaskan bahwa hak atas pangan merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara dan masyarakat internasional melalui empat pilar utama.
“Ketersediaan (Availability): Menjamin bahwa pangan tersedia untuk dikonsumsi, baik melalui produksi lokal atau pasokan global. Akses (Access): Memastikan setiap individu memiliki akses fisik dan ekonomi untuk memperoleh pangan yang cukup dan bergizi, baik melalui kepemilikan sumber daya maupun daya beli. Kelayakan (Adequacy): Memastikan pangan yang tersedia aman secara biologis, bergizi, dan sesuai dengan kebutuhan diet individu, termasuk aspek budaya dan kebiasaan makan,” ujarnya.
Amien juga menyoroti sejumlah tantangan dan isu utama dalam pemenuhan hak atas pangan. Ia menyebut ketidaksetaraan struktural sebagai akar dari krisis pangan yang lebih disebabkan oleh ketimpangan distribusi dan penguasaan sumber daya alam, bukan kekurangan produksi.
Selain itu, perubahan iklim turut memperparah situasi dengan mengganggu produksi pangan dan akses terhadapnya. Masalah kesehatan dan gizi seperti malnutrisi, stunting, obesitas, dan gizi buruk pun masih menjadi ancaman di banyak negara.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pangan sering kali lebih berorientasi pada keuntungan korporat dibandingkan pemenuhan hak dasar manusia, sementara ketergantungan terhadap impor dapat mengancam kedaulatan pangan nasional.
Dalam konteks upaya global dan nasional, Amien menegaskan pentingnya peran organisasi internasional seperti PBB melalui FAO dalam mendorong kerja sama pembangunan sistem pangan berkelanjutan dan penanggulangan kelaparan.
“Negara-negara diharapkan meratifikasi instrumen hukum internasional dan menerapkannya dalam undang-undang nasional untuk memastikan hak atas pangan benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
Aksi Kamisan kali ini menjadi momentum refleksi publik bahwa hak atas pangan bukan sekadar isu ekonomi, melainkan hak fundamental yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara tanpa dikomersialisasi secara berlebihan. (Gd)
Inisiator Aksi Kamisan Kalteng, Amien Udin, menjelaskan bahwa hak atas pangan merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara dan masyarakat internasional melalui empat pilar utama.
“Ketersediaan (Availability): Menjamin bahwa pangan tersedia untuk dikonsumsi, baik melalui produksi lokal atau pasokan global. Akses (Access): Memastikan setiap individu memiliki akses fisik dan ekonomi untuk memperoleh pangan yang cukup dan bergizi, baik melalui kepemilikan sumber daya maupun daya beli. Kelayakan (Adequacy): Memastikan pangan yang tersedia aman secara biologis, bergizi, dan sesuai dengan kebutuhan diet individu, termasuk aspek budaya dan kebiasaan makan,” ujarnya.
Amien juga menyoroti sejumlah tantangan dan isu utama dalam pemenuhan hak atas pangan. Ia menyebut ketidaksetaraan struktural sebagai akar dari krisis pangan yang lebih disebabkan oleh ketimpangan distribusi dan penguasaan sumber daya alam, bukan kekurangan produksi.
Selain itu, perubahan iklim turut memperparah situasi dengan mengganggu produksi pangan dan akses terhadapnya. Masalah kesehatan dan gizi seperti malnutrisi, stunting, obesitas, dan gizi buruk pun masih menjadi ancaman di banyak negara.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pangan sering kali lebih berorientasi pada keuntungan korporat dibandingkan pemenuhan hak dasar manusia, sementara ketergantungan terhadap impor dapat mengancam kedaulatan pangan nasional.
Dalam konteks upaya global dan nasional, Amien menegaskan pentingnya peran organisasi internasional seperti PBB melalui FAO dalam mendorong kerja sama pembangunan sistem pangan berkelanjutan dan penanggulangan kelaparan.
“Negara-negara diharapkan meratifikasi instrumen hukum internasional dan menerapkannya dalam undang-undang nasional untuk memastikan hak atas pangan benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
Aksi Kamisan kali ini menjadi momentum refleksi publik bahwa hak atas pangan bukan sekadar isu ekonomi, melainkan hak fundamental yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara tanpa dikomersialisasi secara berlebihan. (Gd)
Tags
Kalimantan Tengah