
Cegah
Kecurangan, Disperindag Balangan Lakukan Pendataan Timbangan Pengepul Karet di
Kecamatan Awayan, Kamis (23/10/2025). Foto/Disperindag Balangan
POSSINDO.COM, BALANGAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan pengawasan dan pendataan timbangan milik pengepul karet di Kecamatan Awayan, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari inovasi “Panting Karet” — program pengawasan dan tera ulang keliling yang difokuskan pada alat timbang milik pengepul karet di wilayah Kabupaten Balangan.
Pengawas Kemetrologian Disperindag Balangan, Maydhila Saputri, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan setiap timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli karet telah sah dan memenuhi ketentuan metrologi legal.
“Hari ini kami melakukan pendataan dan pengawasan terhadap timbangan yang digunakan pengepul karet. Kami periksa keabsahannya, apakah memiliki Cap Tanda Tera (CTT) yang masih berlaku atau tidak. Jika masih berlaku, maka timbangan dinyatakan sah digunakan. Namun, bila tidak, timbangan wajib ditera ulang terlebih dahulu,” jelas Maydhila.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen, sekaligus memastikan seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi karet telah sesuai standar nasional maupun internasional, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Program Panting Karet sendiri bersifat berkelanjutan. Tahun 2025 difokuskan pada kegiatan pengawasan dan pendataan, sementara tahun 2026 akan dilanjutkan dengan pengujian dan tera ulang terhadap timbangan yang telah terdata.
Kegiatan kali ini mencakup lima desa di Kecamatan Awayan, yakni Desa Tundakan, Ambakiang, Piyait, Badalungga, dan Bihara. Tim metrologi mendatangi sedikitnya lima pengepul karet utama yang menjadi pelaku usaha berskala besar di wilayah tersebut.(Wahid)