
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta. Bisnis/Abdurachman
POSSINDO.COM, Ekonomi - Presiden Prabowo Subianto mengizinkan warga negara asing (WNA) menjadi pejabat
di badan usaha milik negara (BUMN).
Ia mengaku telah mengubah aturan yang memperbolehkan
ekspatriat memimpin perusahaan pelat merah.
"Dan saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang
ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita," kata Prabowo saat
berdiskusi bersama Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr
alias Steve Forbes di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (15/10) malam .
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan
kebijakan Prabowo itu sudah diatur dalam undang-undang. Meski tak menyebut
rincian aturannya, Prasetyo berkata Undang-Undang BUMN terbaru sudah
mencantumkan aturan WNA boleh menjadi pejabat BUMN.
"Ada di UU BUMN," kata Prasetyo di Kantor
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Jumat (17/10).
Lantas
apakah WNA menjadi bos BUMN sesuai dengan aturan?
Pengamat
BUMN Toto Pranoto menilai belum ada aturan jelas yang menyebut WNA bisa menjadi
pemimpin BUMN.
Syarat
direksi BUMN diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Beleid itu
mensyaratkan calon direksi BUMN , baik perseroan maupun perum, harus merupakan
warga negara Indonesia (WNI).
Meski demikian,
ada ayat baru di UU BUMN yang mengatur syarat untuk calon anggota direksi BUMN
bisa diatur lain oleh Badan Pengaturan BUMN. Pasal ini sebelumnya tak ada dalam
UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 19
Tahun 2003 Tentang BUMN.
"Pasal
15A ayat (3) bisa jadi jalan keluarnya. Harus segera keluar aturan lanjutan
mengatur soal ini," kata Toto pada CNNIndonesia.com, Jumat (17/10).
"Artinya,
BP BUMN harus segera bikin regulasi yang memungkinkan WNA atau ekspatriat bisa
bekerja di BUMN," sambungnya.
Senada,
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan tidak ada aturan pasti
yang memperbolehkan WNA jadi bos BUMN. Ia mengatakan dalam UU Nomor 1 Tahun
2025 sudah ditegaskan direksi BUMN harus WNI.
Sumber:cnnindonesia.com