Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Produk dan Harga Minyakita

Pengecekan rutin terhadap kemasan, takaran, dan harga minyak goreng merek Minyakita oleh Tim Satgas Pangan dari Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kamis (30/10/2025). Foto/IST

 

POSSINDO.COM, Kalimantan Selatan - Tim Satgas Pangan dari Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan rutin terhadap kemasan, takaran, dan harga minyak goreng merek Minyakita di Toko Haji Ahim, Banjarmasin, pada Kamis (30/10/2025). Pengecekan ini dilakukan sebagai upaya memastikan kepatuhan pedagang terhadap aturan pemerintah terkait stabilisasi harga dan kualitas produk pangan pokok.

Dalam kesempatan tersebut, tim memverifikasi kemasan minyak goreng Minyakita untuk memastikan tidak ada manipulasi atau pemalsuan. Selain itu, tim juga mengecek takaran atau volume minyak goreng dalam kemasan untuk memastikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Harga jual minyak goreng pun menjadi fokus pengecekan, mengingat pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp.15.700,- untuk produk tersebut.

AKP Hotman Mangasi Purba, S.H., yang memimpin pengecekan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, S.H., M.Ag.

Beliau pun menerangkan, bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. "Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar kualitas, takaran, dan harga yang telah ditetapkan. Ini penting untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan," ujarnya.

Dari hasil pengecekan di Toko Haji Ahim menunjukkan bahwa minyak goreng merek Minyakita yang dijual di toko tersebut, ditemukan ketidaksesuaian takaran atau ukuran pada kemasan.

Beberapa kemasan minyak goreng Minyakita yang dijual di toko tersebut tidak memenuhi standar takaran yang tertera pada label. Misalnya, kemasan yang seharusnya berisi 1 liter minyak goreng, ternyata hanya berisi sekitar 900 ml. Hal ini dinilai merugikan konsumen dan melanggar ketentuan perlindungan konsumen serta standar perdagangan yang berlaku.

Temuan oleh Tim Satgas Pangan Polda Kalsel yang beranggotakan AKP Hotman Mangasi Purba, Brigadir Willy P. Lumban Toruan, S.H., M.M., ⁠Brigadir Derissa Anggita Pebrianti, S.H., Brigadir Raka Gilang Wira Darmawan, S.H., M.M. dan Briptu Fahmi Mubarak, S.H. tersebut akan ditindaklanjuti lebih lanjut.

Tim Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan rutin di berbagai titik penjualan di wilayah Kalsel untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan minyak goreng yang tidak sesuai aturan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di Kalsel dapat terjaga, sehingga kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi dengan harga yang terjangkau.(GN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال