Ahmad Sahroni,Nafa Urbach, dan Eko Patrio Dinonaktifkan oleh MKD DPR

Anggota DPR Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni hadir dalam sidang putusan MKD DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (5/11/2025). Foto/ tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.


POSSINDO.COM, - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik hingga berujung kericuhan pada Agustus 2025. Dari hasil sidang, MKD memutuskan satu anggota DPR dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan, satu anggota 4 bulan, dan satu anggota lainnya 6 bulan.

Sidang putusan digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Lima anggota DPR nonaktif yang disidang yaitu Adies Kadir sebagai teradu I, Nafa Urbach sebagai teradu II, Surya Utama sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.

Empat pimpinan dan sejumlah anggota MKD turut hadir dalam sidang tersebut. Sidang sempat diskors karena para anggota DPR nonaktif hadir langsung di ruang sidang MKD DPR.

Daftar Pengadu dan Sanksi

Pengadu dalam perkara ini antara lain Hotman Samosir sebagai pengadu I, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Dharmawan sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat sebagai pengadu III, Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai pengadu V, serta Lembaga Bantuan Hukum Kajian Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.

Anggota DPR nonaktif yang hadir dalam sidang yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Mereka mendengarkan langsung pembacaan putusan MKD. Sanksi nonaktif dihitung sejak dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing.

"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.

Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan MKD DPR:

Sanksi nonaktif 3 bulan terhadap Nafa Urbach (teradu II)

Sanksi nonaktif 4 bulan terhadap Eko Hendro Purnomo (teradu IV)

Sanksi nonaktif 6 bulan terhadap Ahmad Sahroni (teradu V)

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, MKD DPR menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Kelimanya diduga melanggar etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR dan melontarkan komentar yang dinilai menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR. Aksi itu memicu demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.

Dalam persidangan, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya:

Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini

Koordinator orkestra Letkol Suwarko

Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta

Ahli hukum Satya Adianto

Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah

Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi

Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar

Ahli media sosial Ismail Fahmi

Sumber:detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال