Anggota DPR Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo,
dan Ahmad Sahroni hadir dalam sidang putusan MKD DPR, di kompleks parlemen,
Senayan, Jakarta, (5/11/2025). Foto/ tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi. |
POSSINDO.COM, - Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota DPR
nonaktif yang diduga melanggar etik hingga berujung kericuhan pada Agustus
2025. Dari hasil sidang, MKD memutuskan satu anggota DPR dijatuhi sanksi
nonaktif 3 bulan, satu anggota 4 bulan, dan satu anggota lainnya 6 bulan.
Sidang putusan digelar di kompleks parlemen, Senayan,
Jakarta, Rabu (5/11/2025), dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Lima anggota
DPR nonaktif yang disidang yaitu Adies Kadir sebagai teradu I, Nafa Urbach
sebagai teradu II, Surya Utama sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo sebagai
teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.
Empat pimpinan dan sejumlah anggota MKD turut hadir dalam
sidang tersebut. Sidang sempat diskors karena para anggota DPR nonaktif hadir
langsung di ruang sidang MKD DPR.
Daftar Pengadu dan
Sanksi
Pengadu dalam perkara ini antara lain Hotman Samosir sebagai
pengadu I, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Dharmawan
sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat sebagai
pengadu III, Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa
Universitas Trisakti sebagai pengadu V, serta Lembaga Bantuan Hukum Kajian
Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.
Anggota DPR nonaktif yang hadir dalam sidang yakni Adies
Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio),
dan Ahmad Sahroni. Mereka mendengarkan langsung pembacaan putusan MKD. Sanksi
nonaktif dihitung sejak dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing.
"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan
Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh
pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah
Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan
final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang
Daradjatun membacakan putusan.
Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan MKD DPR:
Sanksi nonaktif 3 bulan terhadap Nafa Urbach (teradu II)
Sanksi nonaktif 4 bulan terhadap Eko Hendro Purnomo (teradu
IV)
Sanksi nonaktif 6 bulan terhadap Ahmad Sahroni (teradu V)
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, MKD DPR menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Kelimanya diduga melanggar etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR dan melontarkan komentar yang dinilai menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR. Aksi itu memicu demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.
Dalam persidangan, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya:
Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
Koordinator orkestra Letkol Suwarko
Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta
Ahli hukum Satya Adianto
Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah
Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi
Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar
Ahli media sosial Ismail Fahmi
Sumber:detik.com
