Aliansi Masyarakat Adat Dayak Desak Realisasi Plasma dan Pembebasan Tiga Warga Kapuas

Aliansi Masyarakat Adat Dayak demo di Depan Kantor Gubernur Kalteng. (12/11/2025)

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Dayak menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (12/11/2025), guna menyuarakan keberatan mereka atas tuduhan pendudukan pabrik PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) sekaligus mendesak realisasi plasma 20 persen serta pembebasan tiga rekan yang sedang menjalani proses hukum.

Massa hadir dengan atribut adat Dayak, membawa spanduk berwarna kuning berisi tuntutan, dan berorasi di bawah pengamanan ketat aparat. Mereka menegaskan bahwa aksi sebelumnya di area pabrik KMJ bukanlah bentuk penguasaan lahan maupun pendudukan fasilitas perusahaan.

“Yang kami lakukan bukan menduduki atau menguasai pabrik, tetapi hanya menghentikan sementara masuknya buah sawit ke pabrik sebagai bentuk protes,” ucap Igang, salah satu perwakilan massa.

Aksi ini juga menyoroti belum tuntasnya realisasi plasma 20 persen yang dinilai merupakan hak masyarakat sekitar. Massa mendesak agar perusahaan segera memenuhi kewajiban tersebut tanpa penundaan. Selain itu, mereka menuntut pembebasan tiga warga, yakni Sosro Demen Sawang, Donni, dan Tono, yang mereka nilai tidak bersalah.

“Tuntutan kami jelas, bebaskan saudara kami dan hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” tegas Igang.

Menanggapi aksi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, mengajak perwakilan massa berdialog untuk mencari solusi damai. Sebanyak 15 perwakilan massa diterima dalam pertemuan yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B Aden, bersama sejumlah pejabat terkait.

Mediasi membahas dua isu utama, yakni realisasi plasma 20 persen dan proses hukum tiga warga Kapuas. Pemerintah memastikan persoalan ini akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan perusahaan.

“Kami akan segera menggelar rapat dan memanggil pihak kabupaten, karena yang paling mengetahui secara detail mengenai koperasi dan kondisi masyarakat di sekitarnya adalah pihak kabupaten,” ujarnya.

Herson turut menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran plasma harus melalui CPCL yang ditetapkan melalui SK Bupati. “Di situ ada kesepakatan antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan, termasuk berapa porsi yang akan diterima masyarakat,” jelasnya. Ia menambahkan perusahaan akan tetap mengelola plasma, sementara koperasi bertugas menyalurkan manfaat kepada anggota.

“Kami harapkan hal ini bisa segera dilaksanakan, mungkin minggu depan. Nantinya kita akan undang pemerintah kabupaten, koperasi, serta dinas pertanian, tata ruang, dan perizinan,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa keberadaan CPCL merupakan syarat bagi perusahaan untuk memperoleh HGU. “Kalau tidak ada CPCL atau plasma yang sah, perusahaan tidak bisa memperoleh HGU,” tegasnya.

Pemerintah juga berkomitmen memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses tersebut. “Yang pasti, jangan sampai ada masyarakat dirugikan karena ada pihak lain yang menerima manfaat secara dominan,” tandasnya.

Dari pihak massa, Igang menyebut persoalan bermula dari belum tersalurkannya plasma secara utuh. “Akibat persoalan plasma itu, teman kami ada yang ditahan di Polres Kapuas. Itulah yang kami tuntut, supaya mereka bisa dibebaskan,” katanya. Ia juga menilai distribusi plasma oleh PT KMJ belum berjalan mulus. “Sebenarnya PT KMJ ini baik, tapi masalahnya di penyaluran plasma yang masih tersumbat,” ujarnya.

Ia bahkan menduga adanya tekanan dari pihak tertentu yang menghambat penyaluran tersebut. “Biasanya perusahaan tunduk pada kesepakatan masyarakat, tapi mungkin ada intimidasi dari pihak lain, kita tidak tahu dari siapa,” tandasnya. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال