
Nusron Wahid Saat Sesi Wawancara Bersama Media. Foto/iNews.id/Iqbal Dwi Purnama
POSSINDO.COM, Nasional - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa kunci utama perang
melawan mafia tanah bukan hanya penegakan hukum, tetapi keteguhan moral
aparatur untuk tidak mau diajak kongkalikong. Menurutnya, seluruh upaya
digitalisasi, perbaikan tata kelola, hingga penguatan regulasi akan sia-sia
kalau masih ada celah kompromi di internal ATR/BPN.
"Selama
BPN tidak mau diajak kongkalikong, mafia tanah pasti kabur. Mereka hanya bisa
bergerak kalau ada pintu yang dibukakan dari dalam. Kalau kita menutup rapat
celah itu, mereka buyar dengan sendirinya," kata Nusron dalam keterangan
tertulis, Minggu (16/11/2025).
Pernyataannya
mengenai 'sampai kiamat kurang dua hari mafia tetap ada' semata-mata merupakan
penegasan bahwa praktik kejahatan akan selalu mencari celah dalam berbagai
bentuk, di mana pun dan dalam zaman apa pun
Menurutnya,
pernyataan tersebut bukan bentuk pesimisme, melainkan kesadaran filosofis bahwa
setiap negara modern selalu berhadapan dengan dua kekuatan mereka yang menjaga
ketertiban dan mereka yang mencoba merusaknya.
Dia
menjelaskan strategi utama bukan hanya mengejar pelaku tetapi memperkuat
benteng utama negara dengan meningkatkan integritas aparatur ATR/BPN.
"Kita
berantas, mereka akan muncul lagi dalam bentuk berbeda. Yang berubah hanya
modelnya, bukan niat jahatnya. Cara paling efektif menghadapi mafia tanah
adalah memastikan orang BPN kuat, proper, dan tegas menegakkan aturan,"
ungkapnya.
Dia
menambahkan bahwa profesionalisme aparatur, kedisiplinan administrasi, dan
kepatuhan penuh terhadap SOP adalah fondasi untuk menutup seluruh ruang
permainan mafia tanah. Tidak boleh ada kompromi, sekecil apa pun.
"Selama
pejabat dan pegawai tidak mau diajak kongkalikong, mafia tidak akan bisa masuk.
Mau sekeras apapun mereka bergerak, kalau kita tidak tergoda, mereka (mafia
tanah) pasti gagal," ujarnya.
Nusron
menegaskan bahwa negara akan selalu hadir dalam setiap persoalan pertanahan dan
memastikan seluruh proses penyelesaian kasus berjalan objektif, transparan, dan
sesuai hukum.
"Untuk
itulah, membersihkan pertanahan Indonesia dimulai dari ketegakan integritas
internal ATR/BPN," tutupnya.
Sumber: Detik.com