![]() |
| Potret tampak gelap lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. |
POSSINDO.COM, Ekonomi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan jumlah saham beredar di pasar atau free float dari yang sebelumnya 7,5% menjadi 10%. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi berharap aturan tersebut dapat segera diterapkan dalam waktu dekat.
"Yang menjadi perhatian kita itu pertama adalah
peningkatan pre-float dan ini sudah menjadi kajian kita yang sangat serius dan
mudah-mudahan bisa kita terapkan dalam waktu dekat," ujarnya di dalam
acara Media Gathering di Bali, Sabtu (15/11).
Ia mengaku, dalam peningkatan free float tidak mudah. Namun,
saat ini besaran free float di bursa Indonesia Cukup rendah di kawasan negara
regional.
Pihaknya sendiri selaku otoritas menargetkan jumlah free
float di pasar modal mencapai 25%. Hal tersebut dapat terealisasi dengan cara
bertahap yang disesuaikan dengan kondisi pasar.
"Mungkin target kita memang 25% tetapi nggak mungkin
kita langsung ke 25% karena konsekuensinya itu cukup banyak jadi kita akan
secara apa namanya bertahap itu kita akan naikkan mungkin dalam waktu dekat itu
kita akan naikkan ke 10%," ungkapnya.
Inarno mengatakan, pihaknya meminta agar perusahaan yang
akan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia atau melakukan IPO harus
memiliki free float minimal 10%.
"Tentunya kita akan upayakan untuk paling tidak untuk
yang IPO ke depannya itu kita harapkan harus minimal itu 10%, dan berikutnya
adalah 15%, dan nantinya akan mengarah kepada 25%," pungkasnya.
Sebelumnya, Inarno juga pernah mengatakan, target 10% free
float akan dikejar dalam waktu 3 tahun. "Kita sedang mengkaji untuk
gradually, nanti kita akan review, tetapi target kita adalah masih dalam kajian
tentunya, itu 10% dalam 3 tahun. 10% dalam 3 tahun," pungkasnya.
Sementara, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman
Yetna mengatakan Bursa Efek Indonesia juga akan melakukan penyesuaian free
float dari sebelumnya berdasarkan nilai ekuitas menjadi berdasarkan
kapitalisasi pasar.
"Detail penyesuaian klasifikasi size berdasarkan
kapitalisasi pasar dalam menentukan minimum free float saat pencatatan perdana
akan kami sampaikan kemudian kepada seluruh stakeholder untuk dimintakan
pendapat terlebih dahulu sebelum dilanjutkan proses persetujuan," ujarnya,
Selasa (13/10).
Nyoman mengungkapkan, aturan yang berlaku saat ini, besaran
tiering free float yang harus dipenuhi oleh calon emiten antara lain, ekuitas
kurang dari Rp500 miliar memiliki besaran free float sebesar 20%, Ekuitas
antara Rp500 miliar hingga Rp2 triliun sebesar 15%, dan ekuitas lebih dari Rp2
triliun harus memenuhi free float sebesar 10%.
Nilai ekuitas tersebut merupakan kondisi size calon
perusahaan tercatat sebelum penawaran umum yang artinya akan berbeda setelah
dilakukan penawaran umum atau saat pencatatan perdana.
"Untuk itu kami memandang perlu dilakukan penyesuaian agar menghasilkan suatu klasifikasi size yang lebih relevan saat dilakukan pencatatan perdana serta sebagai dasar dalam menentukan tiering persyaratan minimum free float," jelasnya.
Berdasarkan simulasi backtesting kepada emiten, apabila
menggunakan usulan klasifikasi size yang baru maka sebagian akan menjadi lebih
tinggi, misalkan sebelumnya masuk di minimum free float 10% menjadi minimum
free float 15%.
"Dengan demikian, ke depannya juga akan mendukung upaya peningkatan nilai free float perusahaan tercatat secara keseluruhan di Bursa," pungkasnya.
Sumber:cnbcIndonesia.com
